PTUN Perintahkan Gubernur Cabut SK Anggota KPID NTB

istimewa

MATARAM–Setelah sekian lama menempuh persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, akhirnya gugatan yang dilayangkan mantan Anggota KPID NTB Fathurijal dikabulkan.

Dalam amar putusannya, PTUN memutuskan bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur NTB Tentang Pengangkatan Anggota KPID NTB Periode 2021-2024 tertanggal 23 Agustus 2021 dinyatakan batal dan Gubernur NTB diminta untuk mencabutnya.

Kuasa hukum penggugat, Lalu Goriadi Hartawan menegaskan, bahwa putusan PTUN Mataram terkait dengan gugatan untuk pembatalan SK KPID NTB Periode 2021-2024 sudah sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. “Majelis hakim sangat objektif dalam perkara ini, karena sebagaimana diketahui publik, proses seleksi Calon Anggota KPID Periode 2021-2024 yang dilaksanakan oleh timsel yang dibuat oleh DPRD NTB dan seleksi yang dilakukan Komisi I DPRD NTB banyak kejanggalan, dan saat proses seleksi ada proses atau tahapan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan KPI yang tidak dijalankan oleh Komisi I DPRD NTB,” ungkapnya, Rabu kemarin (9/2).

Baca Juga :  Penumpang Pesawat Menuju NTB Bisa Pakai Antigen

Goriadi menambahkan, bahwa keterangan dari semua saksi yang dihadirkan oleh tergugat (Gubernur NTB, red) ternyata membenarkan bahwa ada tahapan yang tidak dijalankan oleh Komisi I DPRD NTB sebelum menetapkan nama-nama Calon Anggota KPID NTB yang diajukan ke Gubernur NTB.

Sebab itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menolak semua eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara Majelis Hakim PTUN Mataram mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. “Menyatakan batal SK Gubernur NTB Nomor 550-459 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Anggota KPID NTB periode 2021-2024 tertanggal 23 Agustus 2021. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” ungkapnya.

Sementara itu, Penggugat Fathurijal mengungkapkan, tujuan awal dilayangkan gugatan itu adalah untuk menguji apakah proses seleksi calon Anggota KPID NTB Periode 2021-2024 yang dilakukan Komisi I DPRD NTB benar-benar sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku atau tidak.

Berangkat dari tidak dilaksanakan tahapan uji publik oleh Komisi I DPRD NTB sebelum uji kelayakan dan kepatutan. Karena tahapan itu tidak pernah terlaksana, sehingga dirinya berpendapat semestinya Gubernur NTB tidak buru-buru menerbitkan SK untuk Anggota KPID NTB yang baru, karena cacat prosedural. “Majelis hakim mengabulkan permohonan saya, majelis hakim telah melihat perkara ini secara objektif,” tandasnya.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Berharap Kasus Fraud Segera Terungkap

Lebih lanjut diungkapkan, banyak kejanggalan-kejanggalan yang dirinya dapat dan ketahui dari jawaban Gubernur dan bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi, baik dari saksi yang dihadirkan penggugat dan saksi dari Gubernur NTB selaku tergugat.

Misalnya, Gubernur NTB dalam eksepsinya menjawab pernah mengeluarkan SK untuk pansel calon Anggota KPID NTB Periode 2021-2024, ternyata di persidangan ketua panselnya mengatakan tidak pernah mendapat SK dari Gubernur, pansel hanya menerima SK sebagai panitia seleksi calon Anggota KPID NTB periode 2021-2024 dari DPRD NTB. “Bukan hanya itu, banyak kejanggalan lain yang muncul di persidangan, kemungkinan hal itulah yang memperkuat permohonan saya dikabulkan,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda