PT Tunas Jaya Sanur Bantah Serobot Lahan

SELONG—PT Tunas Jaya Sanur membantah telah menyerobot dan menggergah lahan milik orang lain. Penegasan itu disampaikan pihak PT Tunas Jaya Sanur melalui kuasa hukumnya, Ardani Zulfikar, SH pada wartawan, Kamis lalu (21/7) di Selong.

Pernyataan ini sekaligus membantah tuduhan pihak Pahrudin, yang telah menuding perusahaan ini menggergah lahan di Seruni Mumbul, tempat perusahaan ini melakukan usaha penambangan dan pengolahan mineral bukan logam atau bebatuan sejak 2013 lalu.

“Bahwa PT Tunas Jaya Sanur tidak pernah melakukan penyerobotan atau penggergahan lahan warga berdasarkan tuduhan sepihak dari saudara Pahrudin melalui kuasa hukumnya saudari Ida Royani,” tegas Ardani.

Baca Juga :  Warga Suela Ditemukan Tewas di Parit

Perusahaan memasuki lahan sambungnya, mengolah lahan dan melakukan aktivitas dengan cara yang sah dan benar menurut hukum. “Mengenai tuduhan tidak ada bukti jual beli dari pihak kami, ini jelas tidak berdasar hukum. Karena sertifikat tentu telah diterbitkan berdasarkan adanya bukti jual beli dari PPAT,” terangnya.

Lahan tempat kliennya menjalankan usaha tersebut, ditegaskan telah memiliki sertifikat. Untuk itu dia menantang pihak yang mau mempermasalahkan lahan tersebut, agar mengajukan keberatan atau gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukannya mengumbar pernyataan melalui media.

Baca Juga :  Termohon Melawan, Eksekusi Lahan Ditunda

Tindakan yang dilakukan dengan menuduh kliennya melakukan penyerobotan dan penggergahan lahan, dikatakan merupakan tindakan pencemaran nama baik dengan menyerang kredibilitas perusahaan. Sehingga hal ini dikatakan memiliki konsekuensi hukum, dan pihaknya sedang berfikir untuk mengambil langkah konkrit dalam persoalan ini. (lal)

Komentar Anda