PT Tripat Harus Bayar Kontrak Taman Narmada Rp 350 Juta Per Tahun

TAMAN NARMADA: Kondisi Taman Narmada yang sepi pengunjung setelah pandemi Covid-19 melanda. ( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – PT Patut Patuh Patju (Tripat) mulai tahun 2021 dibebankan membayar kontrak pengelolaan Taman Narmada kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kewajiban membayar kontrak sebesar Rp 350 juta pertahun. Tidak hanya membayar deviden termasuk pajak parkir kepada Pemkab Lobar, PT Tripat terhitung mulai tahun 2021 harus membayar kontrak pengelolaan Taman Narmada.

Kewajiban ini dianggap memberatkan di tengah kondis lesunya sektor pariwisata karena dampak Covid-19. Komisaris PT Tripat Lalu Satria menjelaskan, dulu sebelum tahun 2020, kewajiban PT Tripat sebagai perusahaan daerah hanya dibebankan deviden yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Kalau dulu hanya dividen saja, sekarang dikenakan dobel, ada kontrak, ada deviden,” tegas Satria.

Ia menjelaskan, besaran kontrak yang harus dibayar sebesar Rp 350 juta untuk satu tahun, tidak termasuk kawasan parkir. Dimana untuk parkir sendiri PT Tripat juga membayar terpisah, dimana pajak parkir sebesar Rp 15 juta pertahun.
Sementara itu untuk deviden yang dibayarkan PT Tripat sesuai dengan besaran keuntungan yang didapat perusahaan. Dikatakan, terakhir deviden yang diberikan PT Tripat pada tahun 2019 sekitar Rp 46 juta.”Tahun 2019 kita memberikan deviden sebesar Rp 46 juta,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya pembayaran kontrak seperti sekarang ini, bagi perusahaan jelas sangat memberatkan, karena tidak hanya berkewajiban membayar deviden, tetapi juga harus membayar kontrak, belum lagi harus membayar biaya pengelolaan dan gaji para karyawan.”Ini sangat memberatkan bagi kami di perusahaan,” ungkapnya.

Apalagi dalam kondisi Covid-19 seperti sekarang, pada tahun 2020 pendapatan perusahaan terjun bebas karena diberlakukan lock down, bahkan sampai saat ini kondisi kunjungan wisatawan ke Taman Narmada masih sangat kurang.”Selama Covid-19 pendapatan kita terjun sama sekali dibandingkan sebelum Covid-19,” tegas Satria.
Dalam kondisi normal, pendapatan perusahaan dalam satu tahun bisa mencapai Rp 1 miliar sebelum Covid-19 atau tahun 2019, tetapi ini masih pendapatan kotor belum dipotong biaya operasional dan bayar gaji karyawan. Tetapi setelah adanya Covid-19 selama tahun 2020 pendapatan perusahaan sangat menurun, selama tahun 2020 pendapatan tidak bisa mencapai Rp 100 juta.” Tahun 2020, hanya sekitar di bawah Rp 100 juta,” ungkapnya.

Dengan kondisi pariwisata seperti ini, pihaknya mengatakan, jelas perusahaan tidak akan mampu untuk membayar kontrak tersebut, oleh karena itu pihaknya berharap kepada Pemkab Lobar untuk meninjau ulang SK pemberlakuan kontrak yang dibebankan kepada PT Tripat itu.” Kami jelas tidak mampu, untuk itu kami minta agar dilakukan peninjauan kembali, atas kebijakan kontrak ini,” harapnya.

Pihaknya mengakui sudah mengajukan agar dilakukan peninjauan kembali oleh Pemkab Lobar, namun tidak ada jawaban dari kepala daerah.”Kita coba dulu saja, tahun 2021 sebagai uji-coba,” tegasnya.
Karena tidak diterima untuk peninjauan kembali, pihak perusahaan untuk sementara waktu melaksanakan kebijakan tersebut, untuk uji coba pada tahun 2021, kalau memang nantinya mereka tidak mampu dari perusahaan, akan disampaikan kepada Pemkab Lobar, bahwa mereka tidak mampu.”Kalau nanti kami tidak mampu, kami akan sampaikan tidak mampu,” tegasnya.
Sementara itu anggota DPRD Lobar dari Komisi I, melihat kebijakan pembayaran kontrak yang dibebankan ini harus ditinjau.”Harus dilakukan peninjauan kembali, perusahaan daerah cukup dibebankan deviden sebagai kewajiban yang harus disetorkan kepada daerah,” kata H Jumahir.

Alasan harus dilakukan peninjauan kembali, karena kondisi kunjungan wisatawan yang lagi surut akibat Covid-19. Kalau dalam kondisi normal mungkin perusahaan tidak mempermasalahkan jika mereka dibebankan untuk sewa.”Kalau kondisi normal, mungkin mereka tidak ngeluh, tetap sekarang sedang Covid-19,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniadi belum mengetahui secara detail kebijakan harus membayar kontrak ini. Namun dari informasi yang ada, kontrak sudah diberlakukan sejak Taman Narmada menjadi salah satu divisi di PT Tripat.”Tapi nanti saya kroscek lagi, saya telusuri dokumennya,” tegas Fauzan.(ami)

Komentar Anda