
TANJUNG – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya melakukan pertemuan dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Tanjung, Kamis (13/6).
Pertemuan tersebut berkaitan dengan persoalan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Bupati Djohan Sjamsu mengatakan bahwa dari pertemuan dengan PT TCN tersebut ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan.
Pertama aktivitas produksi air laut menjadi air tawar bakal kembali dilanjutkan, setelah sebelumnya dihentikan. “Jadi penyaluran air bersih yang hari ini ditutup oleh PT TCN akan dibuka lagi mulai hari ini sampai selesai menyangkut persoalan-persoalan pengeboran di bawah laut ini,” ungkapnya.
Djohan pun meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Gili Indah. Segala persoalan yang terjadi di Gili Indah jelasnya jangan terlalu dibesar-besarkan. “Gili ini adalah salah satu sumber pendapatan masyarakat, sumber pendapatan negara hingga daerah,” ucapnya.
Berkaitan dengan izin-izin yang belum dilengkapi oleh PT TCN sehingga berimbas dilakukannya penyegelan infrastruktur di tempat pengeboran pipa, Djohan menegaskan bahwa pemda bakal membantu PT TCN untuk mempercepat mendapatkan izin-izinnya ke pemerintah pusat.
Kemudian sembari mengurus izinnya, PT TCN akan melakukan pembersihan limbah-limbah yang ditimbulkan saat pengeboran pipa di perairan Gili Trawangan. Pemda juga sudah sepakat untuk meminta tanda tangan semua masyarakat yang ada di situ untuk mendukung program ini karena itu menjadi salah satu syarat oleh pemerintah pusat,” bebernya.
“Saya juga menugaskan Asisten II untuk membantu mengurus segala kebutuhan yang masih kurang dari PT TCN,” imbuhnya.
Sebelumnya, PT TCN resmi menghentikan aktivitas produksi pengolahan air laut menjadi air minum di Gili Trawangan, Kamis (13/6) sekitar pukul 08.00 WITA.
Pemberhentian aktivitas produksi air ini menindaklanjuti berita acara penghentian pelanggaran tertentu dan tindakan lain yang diperlukan, Nomor: PSDKP/4/PW-210/V1/2024, tanggal 6 Juni 2024, dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa pelaku usaha penanggung jawab usaha wajib untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan air laut selain energi di Perairan KKPN Gili Trawangan.
Untuk itu per 13 Juni, PT TCN menghentikan aktivitas produksi pengolahan air laut menjadi air minum sampai terbitnya perizinan PKKPRI (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan perizinan lainnya yang diperlukan untuk kegiatan pemanfaatan air laut selain energi di perairan KKPN Gili Trawangan.
Diketahui ada temuan PSDKP terkait aktivitas pengeboran baru, pipa penyedot air laut di perairan Trawangan oleh TCN yang menimbulkan kerusakan karang. PSDKP sudah turun dan menghentikan paksa pengeboran itu. (der)