PT SKE Menang di Tingkat Banding Gugatan Lahan di Sembalun

TUNJUKKAN : Perwakilan PT SKE di Lombok saat menunjukkan surat putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang menolak upaya banding yang diajukan oleh warga. (Ist/Radar Lombok)

SELONG –  PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) kembali menang di tingkat banding terkait dengan sengketa lahan dan gugatan perdata  yang diajukan oleh warga.

Dua warga, Jumahir dan Niadi, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB karena tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong  beberapa waktu lalu. Namun upaya banding yang mereka tempuh itu ditolak. Hal tersebut berdasarkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Mataram belum lama ini. “Mereka tidak puas, karena sebelumnya gugatan nomor 68, pada 29 Desember 2022 di tolak PN Selong,” kata Perwakilan PT SKE di Lombok Nurrudin Arhaniri.

Dia menjelaskan, alat bukti yang digunakan tergugat intervensi untuk banding tidak satu pun dapat mendukung. Malah Pengadilan Tinggi  menguatkan kembali putusan PN Selong.  Dimana penggugat intervensi yakni PT SKE merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun dengan luas 25 are yang terletak di Orong Dalem Pentung Desa Sembalun Lawang.  Selanjutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menghukum para pembanding dengan membayar biaya perkara Sebesar Rp 4.152.500.  Selain itu, memerintahkan kepada para tergugat intervensi atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruhnya obyek sengketa yang bukan menjadi haknya kepada penggugat intervensi (PT. SKE red ) bila perlu dengan bantuan aparat keamanan yaitu Polri dan TNI.” Secara Hukum, sudah jelas perkara Ini dimenangkan oleh penggugat _intervensi_ yakni, pihak PT. SKE. Baik di PN Selong maupun di PT. NTB di Mataram,” jelas Nurrudin.

Dengan demikian, Nuruddin mengimbau masyarakat Sembalun khususnya untuk tidak mudah terprovokasi mengenai informasi yang tidak jelas terkait perkara PT. SKE. Sebenarnya sambung Nurrudin, para penggugat di lahan PT. SKE selama ini tidak pernah menang.”Jadi, jangan sekali mempercayai informasi yang tidak benar atau hoax dan warga jangan mau mengeluarkan uang kalau diminta oleh oknum- oknum tertentu dengan alasan untuk biaya perkara,” tandasnya.(lie)

Komentar Anda