PT Sadhana Dituntut Kembalikan Lahan Warga

PT Sadhana
DEMO: Ratusan warga Lendang Tengak dan Daduman Kecamatan Sambelia saat demo di Depan kantor DPRD Lotim menuntut lahan yang mereka yang dikuasai oleh PT Sadhana dikembalikan. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Ratusan warga Desa Lendang Tengak dan Desa Daduman Kecamatan Sambelia berunjuk rasa di kantor Bupati Lombok Timur, Senin kemarin (10/12).

Mereka menuntut agar lahan mereka yang dikuasai PT Sadhana Arif Nusa di kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) Sambelia dikembalikan. Warga didampingi Front Mahasiswa Nasional (FMN) mendesak agar lahan yang telah mereka dikuasai selama puluhan tahun itu diperjelas statusnya dan diserahkan kembali ke warga untuk digarap.

Aksi ratusan warga itu, pertama kali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim. Di depan kantor wakil rakyat itu, ratusan warga menyuarakan berbagai macam tuntutan. Sebagian perwakilan warga sempat diperkenankan masuk ke dalam gedung dewan. Namun tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui mereka. Melainkan warga hanya diterima oleh Kabag Hukum dan Sekwan. Perwakilan warga pun disarankan untuk memasukkan surat agar difasilitasi untuk digelar hearing. ‘’Tidak ada surat dan pemberitauan yang masuk terkait ada kegiatan ini,‘’ kata Humas DPRD Lotim, H Ahyan.

Baca Juga :  Paska Ricuh PT Sadhana, Satu Demonstran Diproses Hukum

Selanjutnya, aksi warga bergerak ke kantor Bupati Lotim. Di sana juga mereka juga menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera turun untuk menyelsaikan masalah itu. Perwakilan warga pun akhirnya diterima  langsung Wakil Bupati H Rumaksi di ruang kerjanya. Wabup pun memberikan kesempatan ke para warga untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka. ‘’Karena ketika lahan itu dulunya diserahkan ke warga untuk dikelola, tentunya warga mengharapkan lahan itu bisa garap secara turun temurun. Makanya warga membangun tempat tinggal. Tapi nyatanya sekarang pemukiman warga malah digusur PT Sadhana,’’ kata korlap aksi, Muhammad Ulya Zikrullah.

Baca Juga :  KSPN Laporkan PT Sadhana Arif Nusa ke Polda

Pengusiran warga oleh Sadhana, kata dia, hanya berpegang pada SK Kementerian. Dan SK yang yang dimiliki Sadhana itu juga sudah ditentukan lokasi dan batas-batas wilayah yang akan dikelola. Tapi nyatanya, malah lahan yang digarap warga itulah yang dirampas oleh perusahaan tersebut. ‘’Sesuai dengan SK dan izin yang dimiliki. Harusnya lahan yang dikelola Sadhana ini di luar lahan yang digarap warga. Dan jelas apa yang dilakukan Sadhana telah melanggar SK dan izin yang mereka miliki,‘’ tuturnya.

Komentar Anda
1
2