PT PLN Nusantara Power Klarifikasi Dugaan Pencemaran Limbah Batu Bara di Laut

Belum Beroperasi: PLTU  yang dikelola PT. PLN  Nusantara Power yang berlokasi di Desa Padakguar Kecamatan Sambelia dipastikan masih belum beroperasi. (DOK RADAR LOMBOK)

SELONG–PT PLN Nusantara Power, anak perusahaan dari PT PLN (Persero)    memberikan klarifikasi terkait keluhan nelayan soal adanya dugaan pencemaran laut akibat tumpahan batu bara dari kapal tongkang yang memasok bahan bakar ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di yang berada di Desa Padakguar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Asisten Manajer Operasi PT PLN Nusantara Power, Ropiq Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa tumpahan batu bara yang dikeluhkan  nelayan bukan berasal dari perusahaan yang dikelolanya.

Ia menyampaikan bahwa di wilayah Sambelia memang terdapat dua PLTU, yakni satu dikelola oleh PT Lombok Energy Dynamics (LED), dan satu lagi oleh PT PLN Nusantara Power. Namun, PLTU yang dikelola oleh Nusantara Power saat ini masih dalam tahap persiapan dan belum mulai beroperasi.

“PLTU yang dikelola oleh kami di PT PLN Nusantara Power belum mulai berproduksi, sehingga belum ada kapal tongkang batu bara milik kami yang beroperasi di wilayah tersebut,” tegas Ropiq

Ia juga menyampaikan bahwa pengoperasian PLTU oleh PT PLN Nusantara Power baru direncanakan pada Februari 2026 mendatang. Lebih lanjut, Ropiq menegaskan bahwa PT PLN Nusantara Power memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan lingkungan dalam setiap proyek pembangkitan listrik yang mereka kelola.

Bahkan, pihaknya menjadikan standar kelestarian lingkungan sebagai salah satu prinsip utama operasional perusahaan, sebagaimana yang diterapkan di berbagai pembangkit milik mereka di Pulau Jawa.

“Kami adalah anak perusahaan PLN yang memiliki standar tinggi dalam menjaga lingkungan. Semua pembangkit kami di Pulau Jawa telah mendapatkan penilaian proper minimal biru, mayoritas hijau, bahkan ada yang memperoleh penghargaan proper emas dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Proper  jelasnya adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penilaian tersebut menjadi indikator komitmen dan kinerja perusahaan terhadap kelestarian lingkungan. Untuk itu PT PLN Nusantara Power akan membawa standar tersebut ke setiap unit pembangkit yang mereka operasikan, termasuk PLTU di Sambelia, begitu mulai beroperasi pada 2026.

“Target kami minimal standar penilaian biru. Kami ingin memastikan ekosistem di sekitar pembangkit tetap terjaga, karena kami sadar betul akan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat sekitar,” pungkasnya. (lie)