PT Indotan Bikin Lobar Rugi

ABU BAKAR ABDULLAH (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Lombok Barat dianggap merugi akibat sepuluh tahun laha pertambangan di wilayah Sekotong tidak digarap oleh pihak PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) hingga berujung dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini oleh pemerintah pusat. Selama sepuluh tahun Pemkab Lobar tidak dapat apa-apa meski tercatat mendapatkan saham non delusi di perusahaan ini sebesar 10 persen.

Sebaliknya, Pemda diminta membayar ganti rugi saham tersebut, karena pihak perusahaan menganggap Pemda berhutang.

Ketua Komisi II DPRD Lobar Abu Bakar Abdullah, menjelaskan, selama 10 tahun keberadaan PT Indotan, Lombok Barat merugi dengan memberikan lahan untuk dikelola. Belum lagi  kerugian karena dampak lain yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup yang tidak terkendali. “ Lombok Barat selain rugi dari segi keuntungan, juga rugi dari segi lingkungan,” katanya.

Baca Juga :  Sempat Ditutup, Penyeberangan Lembar-Padangbai Kembali Dibuka

Atas pencabutan izin ini, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah pusat karena perusahaan tersebut tidak dapat menggunakan IUP tersebut sesuai dengan peruntukannya. Menurut Politisi PKS ini, hal ini perlu menjadi pembelajaran bagi negara dan daerah ini untuk lebih selektif dan dalam menempatkan perusahaan-perusahaan yang punya kapasitas untuk mengembangkan usaha di suatu kawasan yang sudah diberikan ruang oleh negara. “ Dalam perspektif ekonomi pembangunan dalam pandangan saya daerah ini telah kehilangan cost of opportunity selama 10 tahun, tidak ada dividen yang masuk ke daerah sesuai dengan harapan bagi peningkatan PAD,” tegasnya.

Harusnya perusahaan yang sudah diberikan izin segera action sehingga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dalam menjawab persoalan kemiskinan khususnya di wilayah tersebut. “ Belum lagi dampak lain yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup yang tidak terkendali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Belasan Rumah Rusak Diterjang Angin

Lebih lanjut dikatakan, dalam hal kepemilikan saham dan izin itu sesuatu yang memiliki konteks yang berbeda. Sehingga hal inilah yang sedang didalami di Komisi II DPRD Lobar. Terkait dengan hak kepemilikan saham Lombok Barat pada perusahaan PT Indotan,  Abu mengaku positif thinking saja, bahwa dalam bernegara itu pasti ada dasar hitam putihnya ketika menempatkan suatu dokumen tercatat dalam lembaran negara oleh pemerintah daerah. Namun  dalam portofolio investasi pasti ada hitung-hitungannya dan tentu saja harus bicara dengan data-data, fakta hukum dan situasi di lapangan secara adil. “Atas dasar itulah perlu DPRD membentuk Pansus untuk mendalami lebih jauh persoalan PT ILBB,” harapnya. (ami)

Komentar Anda