MATARAM–Selasa, 2 Mei 2023, Pengadilan Negeri Mataram akan memulai sidang perkara antara Go Holdings, Pte, Ltd., sebuah perusahaan yang berdomisili di Singapura, melawan PT Hodo Elnusa Jaya Mineral, bagian dari kelompok usaha PT Armada Elnusa Samudera, yang berdomisili di Sumbawa.
Perkara ini bermula dari Perjanjian Jual Beli bungkil sawit antara Go Holdings dengan PT Hodo Elnusa Jaya Mineral pada pertengahan tahun 2021, dengan nilai mencapai ratusan ribu dolar Amerika Serikat.
Dalam pelaksanaannya, setelah GO Holdings melakukan pembayaran, ternyata PT Hodo Elnusa Jaya Mineral tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pengiriman barang pada saat waktu yang disepakati.
Berbagai langkah hukum untuk menuntut pertanggung jawaban PT Hodo Elnusa Jaya Mineral telah ditempuh. Akan tetapi, PT Hodo Elnusa Jaya tetap tidak bersedia mengembalikan uang milik Go Holdings.
Tindakan tidak kooperatif PT Hodo Elnusa Jaya berujung pada langkah hukum yang diambil oleh Go Holdings, berupa mengajukan laporan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan PT Hodo Elnusa Jaya Mineral.
Dari proses pelaporan pidana tersebut, pihak PT Hodo Elnusa Jaya meminta agar diadakan perdamaian, dan berjanji untuk mengembalikan dana milik Go Holdings. Akan tetapi, setelah diadakan perjanjian perdamaian, pihak PT Hodo Elnusa Jaya justru kembali tidak memenuhi janjinya.
Untuk itu, Go Holdings mengajukan gugatan perdata teradap PT Hodo Elnusa Jaya Mineral, dengan total tuntutan mencapai kurang lebih 700.000 USD (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Pihak Kuasa Hukum Go Holdings, Ichsan Zikry, S.H.,LL.M. dan Frederick Angwyn S.H, dari kantor hukum Angwyn Zikry Law Firm sangat menyayangkan sikap PT Hodo Elnusa Jaya Mineral yang tidak beriktikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kuasa Hukum Go Holdings menegaskan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan langkah kontraproduktif bagi perkembangan bisnis di Indonesia yang tengah dalam masa pemulihan dari akibat pandemi covid-19 dan di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk menarik minat investor agar melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
“Sikap-sikap tidak profesional dalam menjalankan kegiatan usaha yang ditunjukkan oleh Para Tergugat harus ditindak tegas guna mencegah kekhawatiran dan rasa takut bagi investor untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia,” pungkas Kuasa Hukum Go Holdings dalam rilisnya. (RL)