PT ESL Dapat Kemudahan Berinvestasi di Sekaroh

Madani Mukarom (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Investor asal Swedia, PT Eco Solution Lombok (ESL) belum juga melakukan pembangunan di kawasan hutan lindung Sekaroh. Padahal, izin investasi seluas 339 hektare telah dikantongi sejak tahun 2013. Bahkan kewajiban membayar iuran juga belum diselesaikan.
Dampak dari penelantaran izin, berbagai destinasi wisata indah seperti pantai Pink di kawasan tersebut menjadi stagnan. Masalah lahan, selalu menjadi alasan hingga saat ini. Pemerintah Provinsi NTB belum mengambil sikap tegas. Kepemimpinan Gubernur Zulkieflimansyah yang menggaungkan ramah investasi, bahkan memberikan kemudahan bagi PT ESL. “Iuran belum dibayar. Rekomendasi pimpinan mau diberikan kemudahan investasi. Silakan saja kerja dulu, bayar iuran bisa belakangan setelah beroperasi,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Madani Mukarom kepada Radar Lombok, kemarin.
Iuran Izin Usaha Penyediaan Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPJLWA) merupakan kewajiban yang harus dibayar PT ESL. Nilainya sebesar Rp 3,39 miliar. Nominal tersebut, berdasarkan regulasi terbaru Rp 10 juta per hektare. Sedangkan ESL mengantongi izin untuk 339 hektare.
Belum dibayarnya IUPJLWA telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun nyatanya tak kunjung dibayar hingga saat ini. “Kita sedang diskusikan besarannya. Dulu kan pernah disetor ke kabupaten Lotim, tapi dikembalikan karena terkait kewenangan. Sekarang ESL ingin bayar sesuai aturan lama Rp 1 juta per hektar. Kita masih diskusikan. BPK sudah perintahkan untuk segera dibayar,” tutur Mukarom.
Selain masalah iuran, PT ESL yang tak kunjung memulai pembangunan juga menjadi catatan buruk. Pemprov sendiri belum memberikan deadline kepada investor tersebut. “Terkait deadline, kita sedang diskusikan. Karena baru-baru ini selesai masalah SHM (Sertifikat Hak Milik, ref),” katanya.
Menurut Mukarom, PT ESL memiliki komitmen untuk membangun. Namun sejak lama, banyak masalah lahan yang tak kunjung selesai. “Baru bulan lalu, sudah dicabut oleh BPN 28 SHM, kepemilikan warga sudah dibatalkan. Tinggal 1 yang menang di PTUN. Tapi itu tetap kawasan hutan,” tegasnya.
Pada awal kemunculannya saat hutan masih menjadi kewenangan kabupaten, PT ESL berencana membangun eco tourism terbesar di Asia yang terletak di kawasan Pantai Pink. Bahkan dalam kick off ceremony Tanjung Ringgit tanggal 29 Januari 2014 silam, PT ESL sesumbar berencana membangun puluhan vila, restoran, diveshop, pasar tani dan nelayan. Rumah sakit internasional juga direncanakan akan dibangun disana.
Hadir dalam acara kick off ceremony saat itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Wakil Gubernur NTB. Sayangnya, setelah acara seremonial hingga saat ini belum ada progres signifikan yang ditunjukkan. Pada masa Ali Bin Dahlan memimpin Lombok Timur, izin pengelolaan sempat dialihkan ke perusahaan lain. Hal itu dilakukan karena ESL tak kunjung membangun. Namun karena keputusan Ali BD melampaui kewenangannya, akhirnya dibatalkan oleh pengadilan dan izin tetap menjadi milik PT ESL. “Sekarang tinggal masalah di lapangan saja. Sengketa lahan sudah clear masalah SHM,” kata Mukarom.
Saat ini, sebagian lahan di sana sudah ditanami jagung oleh warga. Mukarom menilai salah satu solusinya adalah pemberian uang tali asih. “Katanya ESL akan segera memulai pembangunan. Dalam waktu dekat ESL akan lakukan pra kondisi. Sekarang kan disitu ada yang tanam jagung, ya mungkin bisa diberikan uang tali asih kepada warga. Itu yang harus dilakukan,” ujarnya.
Sejak dulu, lanjutnya, ESL terkendala sengketa lahan. Apalagi kawasan yang dikuasai warga, merupakan blok yang bernilai tinggi. “Orang asing memang sensitif. Kalau ada sedikit masalah, langsung pergi. Ini kan investor luar negeri, investasi antar negara. Gak mungkin ESL gak punya uang. Ini hanya masalah lokasi yang mengkhawatirkan, sekarang sudah clear, tinggal berikan saja warga uang tali asih,” tutup Mukarom.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H Mohammad Rum mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah untuk memutus izin-izin yang telah dikantongi investor. Meskipun investor tersebut belum merealisasikan investasinya seperti PT ESL. “Kita masih evaluasi dulu. Karena Pemkab Lotim dan Pemprov satu persepsi untuk memberikan ruang kepada investor,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda