PT BAL Diminta Lengkapi Izin

Sarifudin (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – PT Berkat Air Laut (BAL) satu-satunya perusahaan yang bergerak di sektor penyediaan air bersih yang masuk ke Gili Trawangan beberapa tahun silam, ternyata belum melengkapi izin operasionalnya. Apalagi saat ini perusahaan ini mengebor air laut, padahal perusahaan ini dalam pengajuan izinnya dulu adalah mengolah (menyuling) air laut menjadi air bersih. Sehingga membuat masyarakat dan pemerintah daerah merasa dirugikan.

Untuk itulah, Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin meminta kepada pihak manajemen PT. BAL segera melengkapi izin yang diperlukan agar bisa beroperasi secara legal di Gili Trawangan. “Harus taat aturan, kalau belum punya izin segera diurus. Kita tidak ingin masyarakat bermasalah di kemudian hari hanya karena perusahaan ini tidak punya izin,” tegasnya, kemarin.

Menurut Sarifudin, air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, pengusaha serta wisatawan. Sehingga perusahaan sesegera mungkin harus mengurus izinnya, karena izin merupakan suatu hal yang prinsip bagi pengusaha.  “Kalau tidak (diurus), ini kita anggap pungutan liar,” sebutnya.

Baca Juga :  Narsudin Pimpin PPP KLU

Diterangkan, bawah PT. BAL dalam pengajuan izinnya dulu adalah mengolah (menyuling) air laut menjadi air bersih. Namun kenyataannya saat ini PT. BAL justru mengebor di Gili Trawangan. “Ini kan salah. Jangan sampai pemerintah dirugikan dengan dalih kepentingan masyarakat tapi yang untung dia sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, apalagi Gili Trawangan merupakan kawasan konservasi dimana banyak tahapan maupun prosedur yang harus diselesaikan untuk mendapatkan izin. “Ngebor di pulau itu berbahaya,” jelasnya.

Meskipun sudah sekian tahun PT. BAL beroperasi, tapi tidak bisa berkontribusi kepada daerah karena tidak memiliki izin. Tetapi jika memang ada kerugian yang diakibatkan PT. BAL terhadap negara dan daerah. “Bukan tidak mungkin hal ini akan dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Pemerintah daerah ingin wujudkan target pada 2019 cakupan air bersih 100 persen. Yang jelas darimana sumbernya sepanjang didukung semua pihak silahkan jalan. Tidak menutup kemungkinan juga melibatkan pihak ketiga.

Baca Juga :  Pol PP Lotim Minta Izin Penambangan Dipercepat

Untuk diketahui, pemerintah mengakui pengawasan yang dilakukan terhadap PT. BAL cukup lemah. Karena pasca memberikan rekomendasi seperti IPPT, UPL/UKL dan IMB. Idealnya, setelah diberikan izin, maka tim perizinan mestinya memantau perkembangan aktivitas calon investor secara berkala, atau bisa juga memantau melalui laporan perkembangan aktivitas yang harusnya diberikan ke pemerintah daerah.  

Selain izin operasional yang belum dikantongi, PT. BAL memiliki tiga jenis izin yakni Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atas SK Bupati No. 82/42/Pemb./2011 tertanggal 22 Juli 2011, IMB No. 640/201/DPU/IMB/02/2011 tanggal 15 Agustus 2011, serta rekomendasi UPL/UKL, dari Kantor Lingkungan Hidup KLU, No.660/05/UKL.UPL/KLH/2012 tanggal 17 Juli 2012.  Untuk menuntaskan persoalan ini, dibutuhkan kerjasama antara Pemkab Lombok Utara dan Pemprov NTB. Karena pengurusan pemanfataan air bawah tanah sekarang merupakan kewenangan Pemprov NTB. (flo)

Komentar Anda