PT AMNT Kurangi Jumlah Karyawan

PT AMNT Kurangi Jumlah Karyawan
KURANGI KARYAWAN : Operasi penambangan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belum stabil, membuat PT AMNT melakukan pengurangan karyawan yang dimulai tanggal 1 Juni 2017 lalu. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Perusahaan tambang  PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mulai melakukan pengurangan karyawan.

General Supervisor Communications PT AMNT, Ruslan Ahmad mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan efisiensi dan penghematan dalam segala bidang. Termasuk dengan cara mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. “Itu dilakukan agar dapat mempertahankan operasi yang lebih efisien dan efektif secara jangka panjang,” terangnya kepada Radar Lombok  Rabu kemarin (7/6).

Dijelaskan, kegiatan fase 6 akan selesai pada tahun 2017 ini. Sementara fase 7 masih tahap awal. Hal ini tentunya akan mengurangi pendapatan atau keuntungan PT AMNT dalam bisnis penambangan tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat.

Lebih lanjut disampaikan, program efisiensi dan penghematan sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Ruslan menyebut, PT AMNT tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun menawarkan program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK ) mulai bulan ini.  Program RTK baru dimulai tanggal 1 Juni lalu dan  akan berakhir tanggal 31 Juli 2017. PT AMNT menawarkan semua karyawan untuk pensiun dini.  “Program RTK ditawarkan kepada seluruh karyawan  AMNT yang ingin secara sukarela mengajukan pensiun dini atau pengunduran diri secara sukarela juga,” jelas Ruslan.

Langkah perusahaan yang menawarkan RTK secara sukarela kepada seluruh karyawan, menurut Ruslan sangat diperlukan. Mengingat, perusahaan ingin mempertahankan operasi yang lebih efisien dan efektif secara jangka panjang.

Ditegaskan, dalam pelaksanaannya, perusahaan menjamin akan memberikan semua hak karyawan sesuai aturan yang berlaku. “Bahkan perusahaan menawarkan beberapa insentif tambahan, makanya program ini ditawarkan ke semua karyawan,” katanya.

Terkait dengan berapa jumlah karyawan PT AMNT yang akan dikurangi, Ruslan enggan memberikan kejelasan. Mengingat, semua itu tergantung dari banyak atau tidaknya karyawan yang mau pensiun dini atau mundur secara sukarela.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin yang dimintai tanggapannya mengaku sangat tidak setuju jika PT AMNT melakukan pengurangan karyawan. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah pengangguran di NTB.

Baca Juga :  Ratusan Karyawan PT Trakindo dan Nawakara Di-PHK

Amin sendiri sudah mendengar informasi adanya kebijakan PT AMNT yang melakukan pengurangan karyawan. Dia menilai  pengurangan karyawan akan menambah beban pemerintah daerah. “Saya tidak setuju kalau karyawan dikurangi, saya harap ini tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Amin, PT AMNT merupakan perusahaan besar. Seharusnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap daerah dan masyarakat NTB. “Ini kok malah mau kurangi karyawan, jangan lah,” pintanya.

Hal yang disesalkan Amin, perubahan kepemilikan   dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT)  menjadi PT AMNT, seharusnya memberikan kabar baik. Pengelolaan dan manfaatnya semakin bisa dirasakan. “Seharusnya lebih bagus, lebih produktif dan tidak timbulkan masalah begini,” ucapnya.

Apabila pengurangan karyawan tidak bisa dihindari saat ini, Amin menyarankan PT AMNT untuk tidak mengambil kebijakan ceroboh. Artinya, kondisi perusahaan yang belum stabil jangan sampai mengurangi karyawan secara permanen.

Amin mencontohkan, PT AMNT bisa merumahkan karyawan untuk beberapa bulan saja. Namun setelah usaha lancar, bisa dipekerjakan lagi. “Jadi harus berapa lama akan rumahkan karyawan, tapi nanti kalau sudah normal dikasi lagi kerja,” sarannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, H Wildan saat dimintai keterangannya, malah belum tahu jika pengurangan karyawan sudah mulai berjalan sejak tanggal 1 Juni melalui program RTK.

Disampaikan, pihak PT AMNT yang diwakili oleh bidang Human Resources Development (HRD) pernah mendatangi dirinya, Senin lalu (5/6). “Mereka datang untuk koordinasi soal kondisi perusahaan yang sedang tidak stabil, terus akan lakukan pengurangan karyawan dengan berbagai opsi,” terang Wildan.

Meski pengurangan karyawan merupakan hal yang lumrah, Wildan berjanji akan tetap melakukan pengawasan. Terutama terkait hak-hak karyawan atau buruh yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. “Saya sudah perintahkan Kabid saya untuk mempelajarinya. Tapi ini kan belum terjadi,  masih ada opsi-opsi yang ditawarkan. Yang jelas kita akan lindungi dan terpenuhi hak-hak karyawan,” ucapnya.

Baca Juga :  Karyawan AMNT Mogok Kerja

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengakui telah menerima memo  resmi  dari  manajemen PT AMNT terkait kebijakannya  menawarkan  program  pensiun dini dan pengunduran dini secara sukarela kepada karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) H. Abdul Hamid  yang dikonfirmasi   kemarin, membenarkan tentang hal itu. Namun  hingga saat ini, pemkab melalui Disnakertrans  belum mengetahui perkembangan penerapan isi memo tersebut, apakah sudah mulai diterapkan oleh PT AMNT atau belum, karena hingga saat ini belum  ada laporan secara resmi dari manajemen perusahaan ini.

Berdasarkan informasi yang berkembang  dari internal para karayawan,  kebijakan yang ditawarkan  manajemen  PT AMNT  terhadap karyawannya sudah  berproses. Bahkan sejumlah karyawan yang memenuhi persyaratan sudah mulai mengisi formulir pengunduran diri maupun pensiun secara dini.

Terkait persolan ini,  dalam waktu dekat ini dinas teknis akan mendatangi  pihak perusahaan  ke lokasi tambang batu hijau di  Benete Kecamatan Maluk. Itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti penerapan memo yang dikeluarkan manajemen PT AMNT beberapa waktu lalu. ‘’Pemerintah  tetap mengawasi dan memantaunya. Apakah kebijakan dan kompensasi terhadap karyawan  tidak menyalahi aturan ketenagakerjaan atau tidak. Karena jika menyalahi aturan secara otomatis karyawan dirugikan oleh kebijakan perusahaan,’’ ungkapnya.

Hal-hal yang  menyimpang dari ketentuan ketenagakerjaan tidak boleh terjadi di KSB.  Pemerintah berupaya memfasilitasi setiap pelanggaran masalah ketenagakerjaan.

Sebelumnya Pengurus Komisariat Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK SBSI) PT AMNT meminta pemda    mengawal  kebijakan pengurangan karyawan  melalui program  pensiun dini dan pengunduran diri. Karena selama melakukan sosialisasi, manajemen PTAMNT melakukan intimidasi dan ancaman kepada karyawan. Jika tawaran yang ditawarkan kepada karyawa  tidak diambil,  manajemen akan mengambil keputusan tegas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  bagi karyawan yang memenuhi syarat. (zwr/is)

Komentar Anda