PSSI Gandeng BPJamsostek Beri Perlindungan Jaminan Sosial kepada Wasit

MATARAM – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJamsostek sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang. 

“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJamsostek, ” kata Ketum PSSI Erick Thohir.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

“Profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja, baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek,” terang Anggoro. 

Baca Juga :  Baiq Amiatun Dkk Tak Mampu Bendung Australia: Skor 0-18

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek, terdiri dari 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJamsostek hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJamsostek juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJamsostek juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun. 

Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJamsostek memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. 

Baca Juga :  Bakal Libatkan Wasit Asing

“Kedepan BPJamsostek dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang  NTB Boby Foriawan menyambut positif dengan diberikannya perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit di Liga 1 dan Liga 2.

“Ini sangat baik. Dengan terlindungi jaminan sosial, wasit dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang. Saya harap kedepannya seluruh pelaku olahraga dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Boby. (luk)

Komentar Anda