Proyek Tower Bersama tak Ada Koordinasi

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram memanggil PT. Tower Bersama Group (TBG) Bali-Nusra terkait proyek tower bersama yang banyak diprotes masyarakat.

Soal pembangunan tower di area publik, Sekda Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito langsung memanggil Direktur PT. Tower Bersama Group (TBG) Rahmad Wahyudi dan Kepala SKPD terkait plus para Camat. Pertemuan berlangsung kemarin. Sekda sempat kesal lantaran Kepala BPKAD Kota Mataram Yance Hendra Dira belum juga nongol. “ Yance mana kok lelet sekali,” ungkapnya.

Tower bersama adalah proyek Pemkot untuk meningkatkan kualitas sistem komunikasi dan jaringan menuju Smart City. Dikatakan Eko, keberadaan tower bersama tersebut sesuai dengan permintaan Wali Kota Mataram. Semua fasilitas tower nanti akan dilengkapi CCTV untuk memantau kondisi Kota Mataram. Keluhan-keluhan warga juga akan bisa disampaikan secara online.

Baca Juga :  Diskominfo Monitor Tower Ilegal

Namun dibalik itu ada banyak kritik yang masuk soal pembangunan tower ini lantaran memakai area publik. “ Kita harapkan ada komunikasi pihak PT Tower Bersama Group  (TBG),” jelasnya.

Saat rapat, Keluhan disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan H. Kemal Islam. Ia menilai pembangunan tower ada koordinasi. “Seperti posisi tiang beberapa tower dibangun di atas taman. Pada saat pembangunan kami tidak diinformasikan. Taman diobok-obok,” katanya.

Ia pun meminta tower yang menyalahi ketentuan lokasi dibongkar saja. “ Kita minta yang menyalahi aturan dibongkar saja,untuk menjaga estetika,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Informatika Disbhubkominfo Kota Mataram Suryajagat  juga mengeluhkan hal yang sama. Pihak ketiga tidak pernah ada koordinasi. Sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2011, pembangunan tower telah diatur termasuk  soal radius dan lain-lainnya.

Baca Juga :  Pembangunan Tower Telkomsel Ditentang Warga

Setelah mendengar beberapa masukan, Eko meminta  pihak tower bersama mengedepankan koordinasi dengan SKPD terkait. Terutama bagi pimpinan di wilayah seperti Lurah, Camat, serta BPKAD yang mengetahui persis dimana posisi aset daerah yang diperbolehkan.

Menyikapi kritikan itu, Direktur PT. Tower Bersama Group (TBG) Bali-Nusra Rahmad Wahyudi menyatakan siap mengikuti aturan yang ada. Selama ini pihaknya mendirikan tower mengikuti aturan dan petunjuk BPKAD. “ Kita ikuti aturan. Kita tidak pernah melanggar aturan. Semua sudah kita koordinasikan dengan BPKAD secara aturan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk sewa senilai Rp 1,5 juta per tahun per titik, Rahmad mengaku tetap mengikuti aturan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mataram.(dir)

Komentar Anda