Proyek Taman Selong Lombok Timur Resmi Diputus Kontrak

Pihak Kontraktor Merasa Keberatan

Proyek Taman Selong
PUTUS KONTRAK: Proyek penataan Taman Rinjani Selong diputuskan kontraknya, lantaran pihak kontraktor tidak sanggup mengejar deviasi. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) melalui pejabat pembuat Komitmen (PPK), resmi telah memutuskan kontrak kerja PT Mari Bangun Persada Spesialis, selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek penataan Taman Rinjani Selong. Pemutusan kontrak kerja ini dilakukan dengan dalih pihak kontraktor dianggap wan prestasi.

Keputusan untuk memutuskan kontrak , menindak lanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh TP4D Kejaksaan Negeri (kejari) Lotim . Dalam rekomendasi itu, TP4D menyarankan PPK untuk segera mengakhiri kontrak kerja lantaran kontraktor tak kunjung  memenuhi janjinya untuk mengejar deviasi (keterlambatan pengerjaan, red) dari tenggat waktu yang telah ditentukan. Sementara kontrak pengerjaan sendiri akan berakhir pada 15 Desember ini.

“Karena kita melakukan pendampingan dari awal. Maka setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh TP4D, kami tentu harus mematuhinya. Termasuk pemutusan kontrak itu,” ungkap PPK yang juga Kasubag Umum Kepegawaian LHK, Makripatullah, Rabu (13/12).

Baca Juga :  Adu Jotos Dua Siswi Lombok Timur Diselesaikan Kekeluargaan

Dikatakan, pemutusan kontrak itu dilakukan berselang sehari setelah menerima rekomendasi dari TP4D , yaitu tepatnya 7 Desember lalu. Bahkan pihakya juga telah memberitaukan ke pihak Kontraktor dengan cara bersurat terkait pemutusan kontrak  tersebut.

“Sesuai aturan, pemutusan kontrak itu boleh dilakukan secara sepihak. Dan boleh juga dilakukan karena kesepakatan bersama. Tapi karena kita melihat progres dari pengerjaan di lapangan. Maka sesuai dengan rekomendasi TP4D, kita melakukan pemutusan kontrak sepihak,” terang Makripatullah.

Sejak mulai dikerjakan, sampai pemutusan kontrak progres pengerjaan yang telah dilakukan Kontraktor sekitar 26,93 persen. Artinya, pengerjaan yang  belum dilakukan masih cukup banyak. Jadi sangat tidak memungkinkan  untuk diselesaikan jika dilihat dari kontrak kerja yang berakhir pada 15 Desember. Maka langkah yang tepat tak lain dengan melakukan pemutusan kontrak seperti apa yang telah direkomendasikan oleh TP4D. “Pengerjaan yang 26, 93  persen itu hanya penimbunan dan  pasang saja,” lanjutnya.

Sementara dari 26, 93 persen pengerjaan yang telah dilakukan kontraktor,  diakuinya memang belum dilakukan pembayaran. Proses  terkait administrasi pembayaran sendiri memang telah diajukan ke bagian keuangan di Pemkab Lotim. Tapi setelah pemutusan kontrak, maka untuk pembayarannya  tentu akan menunggu hasil audit khusus yang dilakukan oleh inspektorat.

“Masalah pembayarannya , kita sudah bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan. Dan kita akan diaudit dulu oleh Inspektorat. Dan rekomendasi dari Inspektorat , baru kita akan melakukan pembayaran,” ulasnya.

Permintaan rekomendasi untuk dilakukan audit telah disampaikan ke  Inspektorat. Mereka pun kini akan menunggu  hasil dari Insepktorat terkait berapa yang harus dibayar dari pengerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor. “Kemarin kita sudah bersurat ke Inspektorat. Itu semua tergantung dari Inspektorat, besaran pembayarannya seperti apa,” ujarrnya.

Baca Juga :  Ali BD Klaim Investasi di Lombok Timur Tertinggi

Terpisah, kuasa Direktur PT Mari Bangun Persada Spesialis, Tohri Ismail ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat soal pemutusan kontrak sepihak ini, yang bersangkutan mengaku kecewa atas keputusan yang dianggap sangat merugikan mereka.

Dia pun mengaku bingung dengan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh PPK. Terlebih lagi pengerjaan yang telah mereka lakukan sampai saat ini tak kunjung dibayar. Malah PPK   katanya, akan meminta arahan ke Inspektorat. “Kami sudah melakukan semuanya. Termasuk melalui proses mediasi. Tapi tidak ada solusi yang tepat,” jawab dia.

Tidak hanya menyangkut pembayaran saja. Dia juga mempertanyakan berbagai hal lainnya yang selama ini selalu dipersulit, baik itu terkait dengan  hal mendasar dalam kontrak dan berbagai aturan lainnya. “Dan hal itu jelas akan menjadi mesalah di kemudian hari. Dan ini yang saya tidak inginkan,” singkat Tohri . (lie)

Komentar Anda