Proyek tak Kelar, Kontraktor Didenda

I Made Arthadana (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lombok Barat akan memberikan sanksi denda kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dinas saat ini tengah mengumpulkan rangkuman pekerjaan dari beberapa kontraktor yang sebelumnya tidak mencapai target pekerjaan per 16 November 2016. “Kebetulan saya sedang di Jakarta. Saya sudah meminta Kabid saya tadi untuk merangkum pekerjaan-pekerjaan yang habis waktunya. Kalau nanti ada yang belum selesai, maka sesuai prosedur kita siap berikan sanksi denda,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Lobar I Made Arthadana saat dihubungi, Senin (21/11).

Adapun denda yang mungkin diterapkan nantinya adalah sepermil (1/1.000) dikali nilai kontrak dikali jumlah hari lewat dari masa akhir pengerjaan, sampai proyek tersebut benar-benar selesai dikerjakan.

Baca Juga :  Proyek Usulan NTB akan Masuk Musrenbangnas

Berikut rincian proyek di Dinas PU yang belum mencapai target realisasi fisik per 16 November 2016 dan sudah berakhir masa kerjanya : Paket II peningkatan jalan kabupaten dengan nilai kontrak Rp 5,11 miliar lebih (30 Mei-20 November) realisasi fisik 76,53 persen dari target 80 persen, rehabilitasi/perbaikan prasarana irigasi DI Mencongah dengan nilai kontrak Rp 1,24 miliar lebih (26 Mei-21 November) realisasi fisik 99 persen dari target 100 persen, peningkatan pembangunan jaringan irigasi DI Pelangan dengan nilai kontrak Rp 1,73 miliar (26 Mei-21 November) realisasi fisik 88 persen dari target 90 persen, pembangunan bendung DI Pelangan dengan nilai kontrak Rp 2,68 miliar (26 Mei-21 November) realisasi fisik 85 persen dari target 92 persen. “Jadi kita perlu rangkum dulu, cek dulu, mana-mana yang belum selesai dan waktu pengerjaannya sudah habis. Baru prosedur denda ini kita berikan,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Bidik Proyek Penataan Pusuk Sembalun

Namun yang jelas kate Made, dari sekian proyek tersebut, tidak ada yang ditinggal kontraktor apalagi diputus kontrak. Semua dikerjakan. Namun jika pengerjaan belum juga tuntas, maka nanti akan dievaluasi, apa saja penyebab dari keterlambatan pengerjaan. Baru kemudian dicarikan solusi bersama, apakah itu karena persoalan pengairan sehingga pekerjaan tidak maksimal, ataukah karena kekurangan pekerja. Semua akan dicarikan solusi agar bisa terselesaikan pekerjannya. “Jadi nanti kita akan evaluasi juga, apa saja penyebabnya, baru kita carikan solusi. Yang jelas sesuai prosedur, kalau terlambat, itu dikenakan denda,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda