Proyek “Siluman” Biang Kerok Pungli yang Jerat Kabid SMK

Asmuni (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim menceritakan biang kerok atau asal-usul terjadinya tindak pidana pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 50 juta yang menjerat dirinya. Dimana itu berawal dari adanya sebuah proyek “siluman” berupa taman kanak-kanak (TK) yang tanpa adanya anggaran dari pemerintah.

“Ini mutlak dari klien saya, yang saya sampaikan. Ada proyek yang sudah dikerjakan oleh seorang kontraktor berinisial A, dan proyek itu tidak ada anggarannya. Proyeknya dimana? Proyek di instansi aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum Ahmad Muslim, Asmuni, Rabu (15/1).
Asmuni tidak menyebutkan rinci perusahaan kontraktor berinisial A tersebut. Karena proyek yang dikerjakan kontraktor berinisial A tidak ada anggarannya dari pemerintah, dan kontraktor tersebut mendatangi kantor Dikbud NTB.

Di sana, kontraktor A bertemu dengan Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan, Ahmad Muslim selaku Kabid SMK, dan seorang pejabat Dikbud NTB berinisial LS alias C. Pertemuan di salah satu ruangan Dikbud NTB itu, kontraktor tersebut meminta agar Dikbud NTB membayar proyek yang telah dikerjakan, nilainya Rp 700 juta.
“Yang megang proyek tersebut mengancam Dikbud NTB, kalau tidak dibayar segera oleh Dikbud NTB, saya (kontraktor inisial A) akan bongkar semua. Ini kata Pak Muslim (AM) menyampaikan kepada saya,” ungkapnya.

Rahasia Dikbud NTB apa yang akan dibongkar kontraktor tersebut? Asmuni mengaku belum mendapatkan keterangan lengkap dari kliennya. Namun usai mendapatkan ancaman, Aidy Furqan memerintahkan Ahmad Muslim dan LS alias C mencari uang untuk menanggulangi pembayaran proyek yang telah dikerjakan kontraktor tersebut.

“Akhirnya Pak Muslim dan salah seorang berinisial C diperintahkan (oleh Aidy Furqan) untuk menyelesaikan yang Rp 700 juta tersebut. Bagi dua,” ujarnya.
Mendengar perintah atasannya, Ahmad Muslim kebingungan dan mencari cara untuk mematuhi perintah atasannya itu. Muslim melihat adanya peluang di SMKN 3 Mataram yang sedang ada pembangunan toilet, ruang kelas baru dan ruang laboratorium. Proyek ini anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2024.
Dari pihak pelaksana proyek berinisial HA, Muslim mendapatkan uang kali pertama sebesar Rp 50 juta. Pemberian uang pertama itu aman. “Kemudian uang itu diserahkan ke yang ngerjakan proyek di instansi aparat penegak hukum tersebut,” katanya.

Muslim kembali kebingungan mencari uang untuk membayar sisa permintaan pembayaran proyek taman kanak-kanak tersebut. Sehingga terpaksa Ahmad Muslim mengeluarkan uang pribadinya. “Karena kesulitan mencari uang, Pak Muslim menggunakan uangnya pribadi sebesar Rp 100 juta untuk menjalankan perintah tersebut, karena perintah tersebut datangnya dari atas. Dia adalah pimpinan tertinggi di Dikbud NTB,” ujarnya.

Total, Ahmad Muslim telah menyetorkan uang ke kontraktor berinisial A tersebut, sebesar Rp 150 juta. Uang itu belum cukup, Ahmad Muslim kembali memutar otak agar bisa menyelesaikan pembayaran ke kontraktor inisial A, seperti yang diperintahkan atasannya.

Baca Juga :  Tahanan Kabur Dari Rutan Selong

Pada akhirnya, Ahmad Muslim kembali meminta ke pelaksana proyek berinisial HA, sebesar Rp 50 juta, dan diantarkan ke kantor Dikbud NTB. Usai menerima uang Rp 50 juta itu, Ahmad Muslim tertangkap tangan oleh Satreskrim Polresta Mataram, pada 11 Desember 2024 lalu, di ruangannya.
“Nah inilah apesnya.

Jadi, jangan bilang bahwa Pak Muslim bermain sendiri, tidak. Ada alurnya. Kemana uang itu (Rp 50 juta). Uang itu bukan untuk Pak Muslim, bukan. Tapi uang itu untuk membayar proyek yang diperintahkan oleh si kepala dinas menyelesaikan ini (proyek taman kanak-kanak) yang tidak ada anggaran ini. (Uang itu) untuk membayar proyek yang sudah selesai di instansi penegak hukum. Tidak ada anggarannya itu, diminta bayar oleh Dikbud NTB,” tegasnya.

Adanya bukti perintah dari Aidy Furqan itu, ada pada HP milik Ahmad Muslim yang saat ini telah disita oleh penyidik, sebagai salah satu kelengkapan alat bukti dalam perkara tersebut. “Selain melakukan pemeriksaan tambahan kepada klien saya, periksa juga HP klien saya yang disita itu. Di sana ada WhatsApp, ada bukti percakapan, ada perintah dari Kadis Dikbud NTB, ada juga komunikasi dengan kontraktor A, buka saja semua,” pintanya.

Dengan menyampaikan itu, Asmuni meminta agar Polresta Mataram untuk menggali lebih dalam lagi keterangan kliennya, dan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Saya akan minta, pak Muslim akan diperiksa tambahan. Tujuannya, agar keterangan ini bisa disampaikan di BAP. Ini belum ada di dalam BAP.

Kalau tidak ada pemeriksaan tambahan, saya kejar sampai manapun. Saya akan bersurat ke Bareskrim, KPK, Kejaksaan untuk di atensi perkara ini,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penyidik untuk menetapkan tersangka lain dalam dugaan pemerasan yang telah menjerat kliennya tersebut. Hal itu lantaran ada pihak yang lebih berperan dalam aksi tersebut. Sehingga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bisa diterapkan penyidik.

“Pak Muslim ini hanya ayam sayur untuk dijadikan korban. Uang Rp 50 juta itu tidak masuk ke kantongnya, tapi untuk menyelesaikan pembangunan yang tidak ada pembayarannya. Tapi diselesaikan oleh salah seorang kontraktor. Diancam Dikbud NTB, (kontraktor inisial A) ku buka semua kalau kau tidak selesaikan (pembayaran). Akhirnya diperintah, si kadis yang memerintah di dua orang itu (Ahmad Muslim dan C alias LS) itu untuk menyelesaikan.

(Pembayaran Rp 700 juta) bagi dua,” katanya.
Asmuni tidak hanya meminta penyidik mengembangkan adanya peran tersangka lain yang lebih besar. Melainkan juga mengembangkan kasus tersebut mengarah ke pemberi, yaitu pelaksana proyek pengadaan di SMKN 3 Mataram berinisial HA. “Yang dianggap klien saya memeras, darimana unsur pemerasannya? Orang (AH) ngantar ke dinas kok, darimana unsur memerasnya? Dan itu bukan masuk ke kantongnya Muslim,” ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, dalam kasus OTT yang menjerat Ahmad Muslim tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan terkait adanya keterlibatan Kepala Dikbud NTB.

Baca Juga :  Pejabat Diklarifikasi, NasDem: Bawaslu Berlebihan Awasi Anies

“Kita masih pemeriksaan, pengembangan terkait dengan Kadis. Karena OTT ini kan tertangkap tangan. Ketika kejadian tertangkap tangan, kita sulit sekali untuk memasukkan orang lain tanpa ada bukti,” timpalnya.

Diakui Regi, bahwa tersangka ada menyebutkan keterlibatan atasannya dalam pemerasan terhadap supplier bahan bangunan untuk pembangunan SMKN 3 Mataram tersebut. “Tapi kan kita tidak mungkin serta merta menangkap yang bersangkutan, hanya sebatas lisan saja. Karena kita berhubungan bukan kerugian orang, tapi kerugian negara. Jadi harus ada administrasi lengkap dari negara, dan itu sangat lama sekali. Jadi, kemarin kita fokusnya, gimana caranya OTT ini bisa selesai dulu, baru kita kembangkan setelah itu,” tandasnya.

Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan sebelumnya ogah mengomentari tudingan terhadap dirinya, yang disebut terlibat dan menyuruh anak buahnya memeras supplier bahan bangunan pembangunan SMKN 3 Mataram tersebut. “No komen deh, karena saya tidak mengalami itu,” timpalnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan Ahmad Muslim, selaku Kabid SMK Dikbud NTB sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (11/12) sore di ruangannya.
Ahmad Muslim ditangkap sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari supplier bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram.

Proyek tersebut sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar. Tersangka memeras supplier tersebut dengan meminta uang fee sebesar 5 sampai 10 persen. “Dia (tersangka) meminta fee 5 sampai 10 persen. Dengan dalih apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggaran. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja,” jelasnya.

Pasal 12 hurup e subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Dalam OTT itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit Iphone 15 warna hitam, 1 paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp 50 juta dalam pecahan uang Rp 50 ribu terbungkus plastik merah di dalam amplop warna cokelat berstempelkan PT. UPM dan bertuliskan biaya administrasi. (sid)