Proyek Pusuk, Polisi Temukan Kerugian Negara

Akhir Tahun Ada Ditetapkan Tersangka

Dikatakan, audit investigatif dilakukan ketika penanganan kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Selain audit investigatif katanya, ada juga audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang juga dilakukan BPKP. Audit ini dilakukan untuk memastikan berapa nominal kerugian negara yang ditimbulkan. “Audit itu ada dua. Ada audit investigatif dan audit PKN. Audit PKN dilakukan, ketika kasus sudah tahap penyidikan,” terang Antonius.

Baca Juga :  Dua Anggota Polres Loteng Dipecat, Dua Lagi Menyusul

Pihaknya pun telah meminta pihak BPKP untuk melakukan audit PKN. Permitaan audit PKPN sendiri telah mereka sampaikan sekitar seminggu yang lalu. “Sudah kita ajukan ke BPKP. Hasilnya kita belum tau kapan akan turun,” sebutnya.

Sementara untuk proses penyidikan kasus ini dipastikan tetap berjalan. Sejumlah pihak terkait yang ada sangkut pautnya dengan kasus ini kembali akan dipanggil untuk mintai keterangan dengan status sebagai saksi. Proses pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan proyek ini.

Baca Juga :  Denda Dibayar Melalui e-Tilang

“Dari tahap penyelidikan sampai penyidikan kita melakukan pemeriksan secara bertahap. Pemeriksaan mulai dari proses perencananaan, lelang, menentukan pemenang, hingga pengerjaan,” kata Kasatreskrim.

Komentar Anda
1
2
3