Proyek PLTGU Diminta Dihentikan Sementara

AKAN DIUBAH : Kawasan RTH ini sudah berubah menjadi kawasan industri listrik dengan berdirinya PLTGU berkekuatan 150 MW (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Aktivitas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Lombok Treaker di Bagek Kembar diminta dihentikan untuk sementara sambil menunggu revisi Perda RTRW dan keluarnya seluruh izin yang dibutuhkan.

Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Mataram Mahmudin Tura menyebut lokasi proyek PLTGU adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Perda RTRW tahun 2011.” PLTGU itu belum memiliki izin karena berdiri di kawasan hijau,” kata Mahmudin, Rabu (25/1) kemarin.

Untuk menyiasatinya, RTH yang ada dalam Perda masuk menjadi salah satu poin yang direvisi. Setelah ada revisi Perda, PLTGU tidak lagi melanggar aturan. Pemkot bisa menerbitkan izin.”Untuk sementara sambil menunggu revisi sebaiknya aktivitas dihentikan dulu,” terangnya.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Ditarget Tuntas Akhir Tahun

[postingan number=3 tag=”izin”]

Kesimpulan kunjungan lapangan anggota Pansus revisi Perda RTRW DPRD Kota Mataram beberapa waktu lalu, pembangkit ini sangat dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan energi listrik. Karenanya kemungkinan besar status RTH di lokasi pembangunan pembangkit akan diubah.“ PLN harus mengganti lahan yang saat ini sudah dimanfaatkan untuk pembangunan PLTGU,” tegas  Ketua Pansus H. Muhammad Nur Ibrahim .

Baca Juga :  Dua Paket Proyek belum Tuntas Lelang

Dijelaskan olehnya sesuai peraturan secara nasional, setiap daerah harus menyediakan 30 persen dari lahan yang dimiliki untuk kawasan terbuka hijau dan lahan pertanian abadi. Namun untuk di Kota Mataram tentunya pemenuhan ini dianggap berat karena luas wilayah yang sedikit dan harus disisakan 30 persen.

Tentunya ini tidak sebanding dan tidak akan bisa mendukung program pembangunan dan investasi.(ami)

Komentar Anda