Proyek Pembangunan Tiga Pasar Dipolisikan

Kombes Pol I Putu Gde Ekawana Dwi Putra (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK/dok)

GIRI MENANG – Diduga karena tidak sesuai spesifikasi, tiga proyek pembangunan pasar yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Lombok Barat dengan nilai Rp 2.984.348.209 dipolisikan oleh LSM. Yang melapor adalah Persatuan Pemuda Peduli Lingkungan dan Sungai (PPLS) Lobar. Laporan dimasukkan ke Polda NTB beberapa hari lalu.
Ketua PPLS Lobar, Asmuni, mengatakan, laporan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi/penyalah gunaan wewenang dan jabatan, serta untuk menjalankan perintah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-UUD 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”Saya membawa bukti ke Polda NTB dengan bukti laporan nomor 020/PPLS/LB/01/2021,” kata Asmuni menjelaskan kemarin.

Proyek tiga pasar ini dilaksanakan pada tahun 2018. Masing-masing Pasar Kediri dengan nilai Rp 1.036.898.000, Pasar Lembar sebesar Rp 986.240.000, dan Pasar gunung Sari dengan nilai Rp 961.210.209. Kekurangan volume pekerjaan di tiga proyek itu sudah dilampirkan dalam laporan.
Ia menyimpulkan adanya indikasi kurang volume pekerjaan di tiga paket proyek tender pasar. Anehnya, kata Asmuni, Pemkab menerima proyek ini meski kurang volume.” Dengan demikian, indikasi dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan tiga pasar yang ada pada Dinas Perindag Lombok Barat ,maka kami meminta kepada Ditreskrimsus agar serius menuntaskan kasus ini dengan bukti awal yang telah kami berikan /lampirkan sebagai bukti awal,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Perindag Lobar, Lalu Agha Farabi, mengatakan, kekurangan volume proyek tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan pada tahun 2019.”Itu proyek tahun 2018. Hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti semuanya,” tegasnya.

Aga menegaskan, semua rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti.”Intinya hasil pemeriksaan BPK sudah di tindaklanjuti semua, termasuk masalah kekurangan volume juga sudah diselesaikan dan disetor ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dibuktikan dengan tanda terima setoran,” jelasnya.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, mengatakan bahwa penyelidikan ini masih tahap awal.” Itu dari laporan masyarakat. Laporannya baru masuk dan sedang kita dalami,” ungkapnya, Kamis (21/1).

Jika memang dalam kasus ini nantinya ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum pihaknya tentu akan meningkatkan status penanganannya nanti.
Untuk itu sebagai tindaklanjut dari adanya laporan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Termasuk dalam hal ini pihak pelapor dan terlapor.” Kalau bukti permulaannya ada (indikasi pidana korupsi), kita akan ‘follow up’,” pungkasnya.(ami/der)

Komentar Anda