MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sedang melakukan penyelidikan terkait kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, dengan PT Lombok Plaza, dalam proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Proyek tersebut, sebelumnya diinisiasi untuk mendukung perkembangan infrastruktur di NTB. Namun saat ini dinilai mangkrak. Sebaliknya, lahan tersebut kini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, sebagai lokasi pasar malam dan hiburan rona-rona.
Menyikapi itu, Asisten II Setda NTB, Fathul Gani menyatakan bahwa lambatnya progres proyek tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan, dan menjadi alasan penyelidikan oleh Kejati. Ia mengaku baru mengetahui bahwa lahan seluas 3,2 hektar tersebut, digunakan sebagai lokasi pasar malam dari media sosial.
“Mungkin karena terlalu lama tidak ada aktivitas, sehingga patut untuk dipertanyakan dan dibidik oleh Kejaksaan Tinggi,” kata Fathul Gani kepada Radar Lombok, Senin (9/9).
Selama ini Pemprov tidak pernah memberikan izin atas pengelolaan lahan NCC untuk pasar malam atau kegiatan lainnya. Terkait persoalan ini, Pemprov NTB akan mengarahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek situasi di lapangan.
“Bukannya mangkrak tetapi selama ini kalau kerjasama dengan pihak ketiga memang seperti itu. Pihak ketiga bisa saja terkendala modal. Kita tidak tahu apa masalahnya,” katanya.
Lebih lanjut, Gani menjelaskan bahwa permasalahan ini bisa jadi disebabkan oleh kendala dari pihak ketiga, seperti kekurangan modal dan lainnya. Namun pihaknya tidak mengetahui pasti masalah yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa Pemprov menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dan akan terus memantau aset-aset lainnya yang dimiliki pemerintah. “Kita ikuti saja prosedurnya. Pihak-pihak terkait pasti dimintai keterangan. Sikap kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Terhadap adanya dugaan penyimpangan kerjasama dalam pemanfaatan lahan milik Pemprov itu, Gani mengaku belum tahu pasti apa substansi dari kerjasama tersebut.
Namun yang jelas, dia baru mengetahui ada penyeledikian dari Kejaksaan Tinggi.
“Tapi sikap resmi Pemprov menghargai proses hukum yang berjalan, dengan memberikan keterangan yang diketahui, sembari kita monitor lewat biro hukum,” jelasnya.
Terpisah, Kepala UPT NCC, Anwar, juga membenarkan bahwa lahan dekat kampus Universitas Bumi Gora itu saat ini tengah dalam penyelidikan Kejati. Bahkan Pemprov juga telah melayangkan somasi atau peringatan kedua kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam proyek ini. “Sudah SKK (Surat Kuas Khusus), dan itu sudah dikembalikan SKK kita sama kejaksaan, karena sedang di lid (penyelidikan) di Aspidsus,” katanya.
Namun ia membantah bahwa Pemprov telah memberikan izin penggunaan lahan NCC sebagai lokasi pasar malam. Menurutnya, pengelolaan lahan sepenuhnya merupakan hak NCC sesuai perjanjian yang ada. “Tidak ada kita memberikan izin, karena itu terlepas dari perjanjian kita. Kan sudah lebih perjanjiannya,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di bidang pidana khusus (pidsus). Sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR NTB, Dwi Sugiyanto, telah dimintai keterangan terkait kasus ini. “Intinya, masih dalam proses penyelidikan di Pidsus saat ini,” ujar Riana. (rat)