Proyek Kereta Gantung Rinjani Tersandera Izin Amdal

MATARAM – Realisasi pembangunan proyek kereta gantung di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), belum terlihat di lapangan.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Wahyu Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan PT Indonesia Lombok Resort selaku investor, penyusunan dokumen lingkungan, termasuk Lingkungan (AMDAL) rupanya masih belum tuntas.

“Masih berproses sampai sekarang,” jelasnya, Kamis (8/8).

Karena situasi tersebut, pembangunan proyek tersebut molor dari target yang ditetapkan. Bila dirunut ke belakang, peletakan batu pertama berlangsung Desember 2022. Lanjut, penyusunan Amdal oleh investor dimulai pertengahan 2023. Namun, hingga akhir 2023, belum ada perkembangan signifikan.

“Padahal mereka sebelumnya menargetkan kajian lingkungan serta Amdal ini tuntas dalam enam bulan di tahun 2023, tetapi sampai Agustus 2024 belum selesai,” tegasnya.

Baca Juga :  Kerugian Banjir Lobar Diperkirakan Ratusan Miliar Rupiah

Salah satu kendala, kereta gantung Rinjani yang didesain memiliki panjang hingga 9 kilometer ini, rupanya melalui kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Karenanya, Kementerian LHK meminta pihak investor melakukan perbaikan data dan dokumen, serta melakukan kajian-kajian tambahan untuk itu.

“Bukan salah ya, tetapi melengkapi data tambahan yang notabene mereka harus turun lagi ke lapangan,” ujar Wahyu.

DPMPTSP NTB tidak mengetahui pasti, apa-apa saja kajian tambahan yang harus disertakan lagi oleh investor. Lantaran, proses penyusun kajian lingkungan, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Kami tidak tahu, dokumen-dokumen apa saja yang diminta tambahannya. Kami juga tidak bisa mengintervensi terlalu jauh,” sambungnya.

Dengan sekelumit proses tersebut, pihaknya tetap mengapresiasi segala upaya yang dilakukan investor, agar memperoleh izin lingkungan. Mereka (investor) tidak berani memulai pembangunan sebelum perizinannya clean and clear.

Baca Juga :  Masih Ada Orang Kaya Dapat Bantuan

Nantinya, ketika investor sudah mendapatkan izin lingkungan, mereka siap untuk mendatangkan material atau bahan-bahan yang digunakan untuk pembangunan konstruksi, bahkan anggaran pun sudah disiapkan. Taksirannya mencapai Rp6,5 triliun.

Analis Kebijakan Ahi Madya DPMPTSP NTB H Azhar mengakui penyusunan Amdal cukup berat. Sesuai PP 5 Tahun 2021, persyaratan pengajuan perizinan ada tiga: izin lingkungan, pemanfaatan ruang, dan persetujuan bangunan gedung.

“Artinya proyek ini akan melewati hutan lindung, hutan produksi dan konservasi, jadi memang penyusunan Amdal cukup berat di situ. Kementerian LHK mengatensi ini, jadi ke depannya kalau Amdal selesai dan disetujui, aman sudah, jalan ini pembangunannya,” kata dia. (rie)

Komentar Anda