SELONG—Proyek jembatan “maut” Pancor-Sekarteja yang ambruk dan menewaskan lima pekerja dipastikan pengerjaannya akan tetap dilanjutkan. Kelanjutan pengerjaan jembatan tersebut akan dilakukan oleh Kontraktor yang sama, CV Pilar Mandiri.
Sebelumnya, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah memanggil pihak kontraktor. PU meminta kontraktor untuk melanjutkan pembangunan jembatan itu, dan kontraktor pun menyatakan kesanggupannya. Namun sebelum pengerjaan itu dilakukan, mereka terlebih dahulu meminta PU untuk melakukan kajian teknis dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Mataram (Unram).
“Sudah kita panggil pihak konsultan pelaksana (kontraktornya, red) untuk melanjutkan pengerjaan. Kabid terkait telah bertemu dengan kontraktor,” terang Plt Kadis PU, Sateriadi ketika ditemui diruang kerjanya kemarin (24/6).
Permintaan kelanjutan pengerjaan jembatan tersebut karena perjanjian kontrak kerja dengan pihak pelaksana masih belum habis. Sebab, kontrak pengerjaan jembatan naas itu berlaku dari tanggal 24 Maret, dan baru berkahir sampai 21 Juli mendatang. “Ketika pengerjaan berikutnya kita akan lebih bersikap tegas,” tandas Sateriadi.
Kesempatan itu, Sateriadi juga menyampaikan klarifikasi terkait dua pengawas PU yang ikut menjadi korban dalam robohnya jembatan itu. Jika sebelumnya yang bersangkutan berstatemen kalau keberadan dua pengawas dilokasi proyek disebut tanpa ada komando dari PU. Namun kini pernyataannya itu diluruskan kembali oleh yang bersangkutan.
“Apa yang saya sampaikan sebelumnya bukan fakta. Tapi hanya sebatas dugaan saya. Karena saya tidak pernah ada komunikasi lebih lanjut dengan pengawas itu setelah kejadian,” kilah Sateriadi.
Dijelaskan, fungsi pokok seorang pengawas tentu melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek. Dengan demikian, keberadaan mereka di lokasi proyek saat itu adalah untuk melaksanakan tanggung jawab dan tugas mereka sebagai pengawas.
Saat itu, pengawas PU telah menegur dan melarang pihak kontraktor agar tidak melakukan pengecoran. Hanya saja, larangan itu tidak dindahkan oleh pihak kontraktor, sehingga berujung pada peristiwa yang mengerikan tersebut. “Kenapa itu terjadi? Karena konsultan pelaksana tidak mematuhi teguran pengawas,” terangnya.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) setempat, terkait pemberian tunjangan bagi para korban. Dissosnakertran pun mengharuskan pihak kontraktor untuk memberikan tunjangan ke keluarga korban yang tewas. Jumlah tunjangan yang harus dibayar kontraktor besaranya 48 kali gaji dalam sebulan.
Itu dibayar jika korban tersebut tidak terdaftar dalam premi BPJS Ketengakerjaan. “Kalau korban yang selamat mereka hanya ditanggung biaya pengobatan sampai mereka sembuh,” pungkas Sateriadi.
Sementara Kabid Bina Marga PU, Mudahan, juga mengiyakan jika proyek jembatan maut itu pengerjaanya akan dilanjutkan oleh kontraktor yang sama. “Hari Rabu lalu sudah kita panggil. Pihak kontraktor bersedia melanjutkan pengerjaan,” tegasnya. (lie)