MATARAM – Proyek pengerjaan lantai satu kantor Wali Kota Mataram senilai Rp 1,8 miliar ditanggapi Kejakasaan Negeri (Kejari) Mataram. Selama ini, mereka tidak pernah melakukan pendampingan terkait proyek tersebut karena tidak masuk dalam proyek skala prioritas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Alrasyid mengatakan, proyek interior tersebut tidak ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mataram. Kami Kejaksaan Negeri Mataram tidak melakukan pendampingan terhadap kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut tidak masuk dalam proyek strategis, kata Harun kepada Radar Lombok, Kamis (29/8).
Kejaksaan Negeri Mataram melalui program PPS (pengamanan pembangunan strategis) telah siap mendukung dalam pembangunan kegiatan-kegiatan strategis nasional maupun daerah. Kegiatan-kegiatan yang dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Mataram adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis serta berdampak kepada masyarakat secara luas dan berdampak pada perekonomian nasional/daerah, singkatnya.
Diketahui, dari laman pengadaan LPSE Kota Mataram, proyek ini dikerjakan kontraktor CV. Anjani Jaya Sentosa, yang beralamat di jalan Alas I nomor 4 Tamansari Ampenan. Dari 47 peserta lelang yang dimenangkan CV Anjani Jaya Sentosa. Tampak hanya perubahan interior atau ruang kerja wali kota dan wakil wali kota, beberapa pekerja tampak sudah mulai menyelesaikan pekerjaan dan memasang interior. Bagian tembok yang terlihat estetik dan minimalis menggunakan bahan bervariasi, dari walpaper, waterproof yang dipasang sesuai dengan ukuran tembok.
Sebelumnya, sempat disampaikan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Mataram Danang Cahyo Nugroho mengatakan, untuk proyek renovasi lantai satu kantor Wali Kota Mataram sudah masuk dalam tahap tender. Pemenang tender sudah ditetapkan dari bulan Mei lalu, dan sudah masuk lebih dari dua bulan pengerjaan. Semua proses tender sudah dilalui dan proses pengerjaan tengah berjalan selama ini, dibawah kendali dari bagian Umum Setda Kota Mataram yang menjadi PPK proyek, katanya. (dir)