Proyek Islamic Center Diduga Bermasalah Sejak Awal

Kontraktor Kena Denda

Islamic Center
BERMASALAH : Pengerjaan proyek pembangunan masjid Hubbul Wathan Islamic Center (IC) Mataram khusus anggaran 2017 dengan total Rp 10 miliar diduga bermasalah sejak awal. Polisi kini tengah melakukan pengusutan. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB saat ini sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center (IC) Mataram. Terutama terkait proyek pembangunan lanjutan yang dikerjakan pada tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 10 miliar. 

Proyek yang dikerjakan PT Ditaputri Waranawa tersebut diduga bermasalah sejak awal. Mulai dari proses tender hingga pengerjaannya yang melampaui batas kontrak kerja. “ Biro AP memang bertanggungjawab mengontrol pengerjaan proyek. Tapi saat itu kontraktor didenda karena mengalami keterlambatan, artinya tidak di-black list,” ungkap Kepala Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan LPBJP, Sadimin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/7).

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Islamic Center

Terkait dengan Surat Keterangan Asli (SKA) tenaga teknis yang tidak dilampirkan perusahaan pemenang tender, Sadimin, menilai bukan persoalan. Mengingat aturannya bisa dengan scan SKA saja. 

Ditanya soal proyek Rp 10 miliar tersebut yang saat ini tengah diusut, Sadimin tidak ingin terlibat dan melibatkan diri. Menurutnya, masalah tersebut terjadi saat Biro AP dipimpin pejabat lain. “Saya gak ikutin dulu, karena tahun 2017 itu kan saya di Bappeda,” ungkapnya. 

Satu hal yang pasti, saat itu PT Ditaputri Waranawa tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Namun perusahaan tersebut tidak diputus kontraknya, namun diberikan waktu menyelesaikan dengan membayar denda per hari. Perusahaan tersebut beralamat di Jakarta. Kedepan, kata Sadimin, Pemerintah Provinsi NTB tidak akan mudah memberikan proyek kepada perusahaan yang berasal dari luar daerah. “ Kebijakan kita, pengusaha lokal diutamakan. Kita sedang buat Pergub-nya,” ungkap Sadimin. 

Apabila perusahaan luar daerah termasuk kecil atau menengah, maka dipastikan juga tidak boleh mengerjakan proyek sendiri. Harus ada kerja sama dengan perusahaan lokal.”Pergub itu sudah kita bahas. Sekarang berproses di biro hukum, tapi lama sekali biro hukum ini,” katanya. 

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Islamic Center

Terkait proyek Islamic Center Mataram tahun 2017 yang dimenangkan perusahaan luar, saat itu Kepala Biro APP dan LPBJP adalah Ir. Swahip. “Betul itu, pengadaannya dilaksanakan ULP tahun 2017. Ada Pokjanya kok itu,” jawab Swahip. 

Pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). PT Ditaputri Waranawa selaku pemenang tender menggunakan harga penawaran sebesar Rp 9,292 miliar. “DPA-nya di Dinas PUPR tahun 2017,” imbuh Swahip yang saat ini menjadi staf ahli gubernur. 

Anggaran tersebut untuk lanjutan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di Islamic Center. Item pengerjaannya seperti pembuatan kolam basement dan lain-lain. 

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, H Azhar, yang hendak dimintai keterangan sedang tidak berada di kantornya. “Sepulang dari Jakarta ya saya tanggapi,” ungkapnya saat dihubungi via seluler. 

Pada tahun 2017, Azhar juga bukan Kepala PUPR. Sehingga dirinya harus membuka dokumen di kantor terlebih dahulu. Saat itu, Kepala Dinas PUPR adalah Wedha Magma Ardhi yang saat ini Kepala Badan Perencanaan keuangan Pembangunan Daerah (Bappeda). Wedha Magma Ardhi selaku pejabat PUPR saat itu, lebih memilih bungkam terkait langkah Polda NTB yang melakukan pengusutan. Ardhi sendiri bukan kali pertama berurusan dengan Polda. Bahkan sempat akan menajdi tersangka dalam sebuah kasus infrastruktur jalan di Lombok Tengah saat itu.(zwr) 

Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat, yang dikonfirmasi terpisah tidak terlalu banyak memberikan keterangan soal penanganan kasus ini saat dihubungi kemarin. Syarif yang dikonfirmasi Senin (1/7) juga membenarkan pihaknya tengah melakukan pengusutan. Hanya saja ia belum bisa menyebutkan secara rinci kasusnya. “Intinya benar kami sedang menyelidiki kegiatan pembangunan fasilitas masjid Islamic Center tahun 2017 itu, tapi kasusnya apa, belum bisa kami beberkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  300 Wisatawan Kunjungi IC NTB Setiap Hari

Pengusutan dugaan penyimpangan pada proses pembangunan fasilitas masjid Islamic Center, lanjut Syarif, dilakukan menyusul masuknya laporan.

“Itu masuk sejak sebelum saya menjabat dan saya hanya melanjutkannya saja,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya membentuk tim untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

Diharapkan data dan keterangan yang diperoleh tersebut bisa jadi bahan untuk menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya. Jika hasil ekspose pimpinan memutuskan penyelidik memiliki bukti yang cukup, paling tidak ada dua alat bukti, maka kasusnya bisa naik ke penyidikan.

Terkait siapa saja yang sudah diklarifikasi sejauh ini, Syarif mengatakan baru dari kalangan pejabat saja, Salah satunya dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas yang menangani proyek tersebut. “Baru PPK yang sudah diklarifikasi. Adapun yang lainnya menyusul, “tegasnya.

Pada tahun 2017 proyek yang dikerjakan yaitu pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial dengan pagu anggaran Rp 10 miliar lebih. Berdasarkan data LPSE NTB, lelang proyek ini diikuti 56 peserta. Proyek ini dimenangkan PT. Ditaputri Waranawa yang beralamat di Jakarta Timur dengan harga penawaran Rp 9,292 miliar. Sedangkan untuk konsultan pengawas dengan pagu Rp 450 juta yang diikuti 22 peserta dimenangkan oleh CV. Archi Teknik yang beralamat di Kekalik Mataram.(zwr/cr-der)

Komentar Anda