Proyek Global Hub Bandar Kayangan KLU Masih Menanti Investor 

  H Mohammad Rum (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Rencana pembangunan mega proyek Global Hub Bandar Kayangan di Lombok Utara yang telah digulirkan sejakpada 2013 silam. Hingga saat ini belum ada titik terang apakah rencana itu dapat terealisasi atau tidak.
Kapala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H Mohammad Rum menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada perkembangan kapan kepastian akan dilakukan pembangunan proyek Global Hub Bandar Kayangan. “Investornya belum ada masih kita cari yang betul-betul serius dan tentunya punya kemampuan finansial yang banyak,” ujar Rum.

Dengan demikian, sambung Rum, bisa dikatakan sampai sekarang belum ada kepastian kapan rencana pembangunan Global Hub. Karena belum ada titik terang investor yang serius berinvestasi dalam mega proyek tersebut. “Ya bisa kita katakan begitu. Belum ada titik terang,” sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjut Rum, Pemprov NTB masih membuka lebar bagi investor yang hendak ingin berinvestasi dalam pembangunan Global Hub. “Jadi kita masih buka peluang bagi investor yang mau berinvestasi untukpembangunan Global Hub,” katanya.

Soal adanya investor yang masuk untuk berencana berinvestasi dalam proyek prioritas nasional seperti yang tertuang dalam Perpres No. 18 Tahun 2020-2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Namun hingga saat ini belum ada yang serius. Meski sebelumnya ada investor asal Korea yakni PT. Sungdong Industry Group yang sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada masa kepemimpinan H Najmul Akhyar dan PT. Diamar Mitra Kayangan yang menjadi pengelola Global Hub Kayangan Lombok Utara pada Agustus 2019 lalu. Namun tak kunjung melakukan aktivitas apapun. Walaupun telah direncanakan akan berinvestasi dengan menggelontorkan dana sebesar 1 miliar dolar Amerika atau Rp 14 triliun untuk membangun industri kapal terbesar dan tercanggih di Global Hub Kayangan.

Baca Juga :  Sukses Operasi, Bayi Kembar Siam Segera Dipulangkan

Belum apa-apa investor asal Korea tersebut telah mundur dari rencana berinvestasi, walapun telah menandatangani MoU baik dengan Pemprov, Pemda dan PT. Diamar Mitra Kayangan yang menjadi pengelola Global Hub Kayangan Lombok Utara.
Lebih lanjut, Rum sampaikan, pihaknya terus berupaya lakukan promosi baik melalui berbagai media, namun belum ada sinyal positif mengenai investor yang ingin berinvestasi. “Kita sudah promosikan melalui berbagai media, kita tetap jalin komunikasi dengan KLU,” sambungnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi NTB, Lalu Satriawandi menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB yang juga menyangkut tata ruang lokasi Global Hub Bandar Kayangan sampai saat ini belum dibahas kembali. Mengingat dalam Reperda tersebut ada ruang-ruang yang harus dibahas lebih lanjut. “Karena kemarin itu terbentur sama Undang-Undang Cipta Kerja, meski sudah ada peraturan pemerintahnya tetapi kemarin ada keputusan MK terbaru terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga dengan keputusan MK itu tentu kita menunggu tindak lanjutnya,” kata politisi partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPRD NTB.
Dengan belum dibahas kembali terkait Reperda RTRW Provinsi NTB, sambungnya, bisa dikatakan pembahasan Raperda RTRW masih staknan terutama terkait tata ruang. Apalagi dalam pembahasan RTRW ini sangat terikat dengan Undang-Undang Cipta Karya soal kewenangan pusat dan provinsi, pemerintah kabupaten kota yang diatur didalamnya. Baik tentang RTRW. “Ya bisa kita katakan sementara ini dalam pembahasan Raperda RTRW masih stagnan,” katanya.
Namun selama keputusan MK terbaru terkait penyempurnaan peraturan pemerintah soal Undang-Undang Cipta, maka pembahasan Raperda RTRW belum dapat dilakukan. “Sebelum itu kelar, berarti kami terhadap Raperda tentang RTRW staknan,” sambungnya.
Oleh sebab itu langkah yang harus dilakukan Pemprov NTB, dalam hal harus tuntaskan terlebih dahulu mengenai persetujuan Raperda RTRW, Karena sebelum ini belum ditetapkan tentu tidak bisa terwujud. “Ya ini yang diselesaikan dulu. Artinya RTRW harus ditetapkan terlebih dahulu,” tutupnya.
Diketahui, rencana pembangunan Global Hub sudah dipatok areal lahan 7.030 hektare. Lahan seluas itu mencakup enam desa, di antaranya Desa Selengen dua titik seluas 1.058 hektare lebih untuk rencana membuat kawasan perindustrian yang terdiri dari kilang minyak, pelabuhan dan industri. Sedangkan di titik lain seluas 532 hektare lebih untuk rencana kegiatan membuat kawasan perumahan dan permukiman, kawasan perdagangan, jasa dan perkantoran.
Kemudian di Desa Gumantar seluas 1.389 hektare lebih untuk rencana kegiatan membuat kawasan perumahan dan permukiman, jasa dan perkantoran, juga membuat kilang minyak, pelabuhan dan industri. Desa Salut seluas 587 hektare lebih direncanakan untuk membangun kilang minyak, pelabuhan dan industri.
Selanjutnya juga dua desa di Kecamatan Bayan yakni Desa Akar-Akar sekuas 2.830 hektare lebih yang akan diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman, jasa dan perkantoran. Serta Desa Mumbul Sari seluas 966 hektare lebih yang akan diperuntukan bagi kilang minyak, pelabuhan dan industri. Adapun area Global Hub itu nanti akan menyasar sepanjang panjang pantai dari Amor-Amor, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan sampai Mumbul Sari, Kecamatan Bayan. (sal)

Komentar Anda