Proyek Gedung TES Tsunami Disebut tak Ada Masalah

GEDUNG TES TSUNAMI: Kondisi gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang rusak dan mangkrak akibat gempa bumi tahun 2018. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kini tengah mengusut soal pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Salah satu saksi yang telah diperiksa, yakni Aprialely Nirmala, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Aan Ramadan, selaku penasihat hukum (PH) Aprialely mengatakan, persoalan gedung TES tersebut tidak ada permasalahan. Karena sebelumnya, Polda NTB juga sudah mengusutnya, dan menghentikan saat masih dalam tahap penyelidikan, karena tidak ditemukan adanya tindak pidana yang mengarah ke tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan Negara. “Sudah tidak ada masalah dalam pelaksanaan proyek itu,” sebut Aan, Minggu (19/3).

Disampaikan, saat kliennya diperiksa, sejumlah dokumen dibawa sesuai permintaan penyidik dari lembaga antirasuah tersebut. “Klien saya tetap kooperatif,” ujarnya.

Proyek itu, lanjutnya, sudah selesai dikerjakan. Mulai dari perencanaan dan pelaksanaan. Bahkan, gedung tersebut, juga sudah dilakukan penyerahan kepada Pemerintah KLU. KPK mulai mengusut proyek tersebut, dikarenakan gedung tersebut mangkrak dan mengalami kerusakan.

“Kalau berbicara tidak digunakan, tanggung jawabnya Pemerintah KLU, karena sudah diserahkan. Demikian rusaknya gedung itu juga karena efek dari gempa bumi tahun 2018 lalu,” bebernya.

Baca Juga :  Warga Kecewa Minyak Goreng Murah Tak Ada di KLU

Gedung TES Tsunami Lombok Utara ini merupakan proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dimulai pada Agustus 2014 dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari APBN.

Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU. Namun setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan, sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018.

Seperti diberitakan Jumat sebelumnya, pihak KPK kembali menelisik kasus tersebut. dimana salah satu yang diperiksa adalah Aprialely Nirmala, selaku PKK proyek. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pantauan koran ini, Aprialely datang menggunakan mobil pribadinya, bernopol DR 174 YA merk Honda, tipe Jazz GK5 1,5 RS MT berwarna putih.  Dia tiba di Kantor BPKP Perwakilan NTB sekitar pukul 13.40 WITA, bersamaan dengan penasihat hukumnya, Aan Ramadan yang menggunakan mobil terpisah.

Baca Juga :  Pemprov NTB Sabet 3 Top Digital Award 2023

Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB, Irwan Supriadi yang dikonfirmasi membenarkan soal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK itu. “Iya benar, ada pemeriksaan oleh KPK,” bebernya.

Sesuai dengan surat yang diterima, KPK meminjam ruangan untuk kegiatan pemeriksaan selama tiga hari. Terhitung dari hari Rabu (15/3) hingga (17/3) besok. “Kalau untuk pemeriksaan apa, saya tidak tahu, dan juga tidak mau tahu,” ungkapnya.

Selain Aprialely, KPK juga memeriksa seorang pria. Dimana saat keluar dari Kantor BPKP, pria yang memakai topi tersebut, enggan untuk membuka identitasnya. Hanya mengatakan bahwa dirinya dari Bogor.

Akan tetapi, ia membenarkan kalau dirinya telah diperiksa tim dari KPK. Setelah itu dia dijemput oleh mobil merek Toyota Kijang Innova berwarna hitam, dengan Bernopol DR 1395 BK. Dari hasil pelacakan plat kendaraan dari laman resmi Bappenda NTB, kendaraan yang datang menjemput pria tersebut, terdaftar milik PT Waskita Karya. (cr-sid)

Komentar Anda