
GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan bahwa pembangunan alun-alun Kota Gerung tetap berjalan tanpa perlu menunggu usulan dari DPRD. Proyek tersebut kini telah memasuki tahap persiapan tender dengan total anggaran sebesar Rp 7,5 miliar.“ Sedang persiapan untuk tender. Ini proyek alun-alun, dan semuanya sudah jalan sekarang,” ungkap LAZ kepada wartawan, Kamis (19/6).
Menanggapi pertanyaan soal belum adanya pembahasan atau usulan resmi pembangunan alun-alun ke DPRD, LAZ menyampaikan bahwa anggaran tersebut bersumber dari refocusing anggaran lama, sehingga secara regulasi tidak perlu melalui mekanisme pengusulan baru ke legislatif.“Kenapa harus ada usulan? Ini anggaran lama yang saya geser dan itu dibenarkan oleh aturan. Tidak perlu lapor ke dewan. Pahami dulu aturan,” tegasnya.
Menurut LAZ, sebagai kepala daerah, dirinya memiliki kewenangan untuk menggeser alokasi anggaran melalui Peraturan Bupati (Perbup) selama total anggaran tidak melebihi plafon APBD yang telah disahkan.
“Saya punya kewenangan menggeser anggaran sesuai Perbup. APBD Lobar itu Rp 2,4 triliun. Kalau saya anggap ada kebutuhan darurat, boleh saya ubah komposisinya, asalkan tidak melebihi total APBD. Itu aturannya,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membahas rencana pembangunan alun-alun Kota Gerung. Ia menegaskan bahwa DPRD tengah fokus pada pembentukan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembahasan revisi RPJMD.“RPJMD itu jadi dasar untuk mengukur visi-misi kepala daerah dan acuan penyusunan RKPD serta dokumen perencanaan lainnya. Jadi itu fokus kami saat ini,” jelasnya.
Abubakar menambahkan bahwa program pembangunan apa pun, termasuk alun-alun Kota Gerung, tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Semua harus mengacu pada dokumen perencanaan resmi daerah. “ Program tidak bisa serta-merta dijalankan. Perlu perencanaan matang. Apalagi kita sedang membahas Perda RTRW yang jadi pakem arah pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Meski begitu, DPRD tetap membuka ruang untuk mendukung proyek tersebut apabila tercantum sebagai skala prioritas dalam anggaran perubahan atau rencana pembangunan daerah.“Kalau nanti dalam dokumen KUA-PPAS perubahan itu masuk dan jadi prioritas, tentu kami dukung. Selama itu untuk kepentingan daerah, kenapa tidak,” pungkasnya.(adi)