Provokator Keributan di Trawangan Dipolisikan

PLANG DICABUT: Hasil tangkapan layar video warga Gili Trawangan mencabut plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemda" di atas lahan seluas 75 hektare milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Rabu (11/1). (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Keributan yang terjadi pada saat penertiban, penataan dan pemasangan plang aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu (11/1) lalu akan dilaporkan ke Polda NTB.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menegaskan, keributan saat pemasangan plang itu diprovokasi oleh oknum yang merasa terganggu kenyamanannya.

“Untuk Gili Trawangan, saya tegaskan keributan kemarin itu ada oknum, bukan masyarakat. Beberapa oknum yang merasa terganggu kenyamanannya. Padahal kita datang ke sana itu hanya untuk memasang plang kepemilikan aset sesuai amanat UU dan itu perintah tegas KPK,” tegasnya kepada wartawan di Mataram, Kamis (26/1) kemarin.

Dikatakan, pemasangan plang tidak hanya dilakukan di Gili Trawangan, tetapi di semua aset milik daerah. Karena sesuai aturan yang berlaku, harus ada plang nama yang menyatakan bahwa aset itu milik Pemprov NTB. Seperti di Gili Trawangan luas lahan milik Pemprov 75 hektare.

“Jadi itu amanah UU yang mewajibkan. Tetapi itu digoreng oleh oknum, dikatakan kita akan ada penggusuran. Tapi Pak Gubernur sudah tegaskan tidak ada penggusuran terhadap masyarakat yang memang mau berusaha di situ, karena ini aset negara maka harus ada perjanjian kerja sama, antara masyarakat dengan Pemprov,” terangnya.

Baca Juga :  Pembebasan Lahan Proyek Jalur Dua Tanjung Tuntas

Sehingga pada saat tim turun ke Gili Trawangan, sambungnya, tidak lain hanya untuk pasang plang di atas lahan aset milik Pemprov seperti perintah KPK. Pasalnya sudah berulang kali Pemprov NTB diingatkan supaya melakukan penertiban dan penataan aset di Gili Trawangan. “Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada sama sekali kita mau menggusur masyarakat. Kalau itu sudah klir,” tegasnya.

Oleh sebab itu, sambung Rudy, karena keributan yang terjadi saat pemasangan plang diduga ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda NTB terkait persoalan tersebut. “Kami akan laporkan kalau itu ada tindak pidananya. Karena ini bukan masyarakat yang kami tahu tapi oknum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemanfaatan Gedung PLUT Jadi Temuan BPK

Ditanya apakah oknum yang dimaksud itu adalah orang-orang yang selama ini menuntut sertifikat hak milik (SHM)? Rudy tidak mau menduga-duga. “Jadi supaya kita tidak salah, tidak boleh kita menduga-duga, maka kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Rudy menyebutkan, hingga saat ini jumlah masyarakat atau pengusaha yang siap bekerja sama dengan Pemprov NTB dalam pengelolaan aset daerah di Gili Trawangan sebanyak 400 orang. “Total semuanya hampir 400 orang sudah ada perjanjiannya, tinggal ditandatangani oleh mereka. Pengusaha hanya beberapa, lebih banyak masyarakat. Pengusaha hanya 10 sampai 15 persen,” sebutnya.

Rudy juga tidak menapikan bahwa masih ada warga yang menuntut SHM di atas lahan milik daerah tersebut. Namun mereka sudah diberikan ruang untuk menanyakan hal tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “Mereka sudah ke sana, Menteri ATR menyatakan tidak bisa. Bahkan Pak Menteri juga sudah ke Gili Trawangan, tegas mengatakan itu tidak bisa,” ucapnya. (sal)

Komentar Anda