Protes Penertiban, Pemilik Reklame Datangi Kantor Dispenda

REKLAME : Pengusaha/pemilik reklame saat hearing di kantor Dinas Pendapatan Daerah kemarin (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Puluhan pengusaha advertaising/pemilik reklame yang tergabung dalam Asosisiasi  Service Advertising (ASA) NTB mendatangani kantor Dinas  Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Martaram kemarin. Pengusaha “dihadapi” empat Kepala SKPD yakni Kepala BPM2T Cokorda Sudira Mulisa, Kepala Dinas Pertamanan H. Kemal Islam, Kasat Pol PP H. Chairul Anwar dan Kepala Dispenda HM. Syakirin Hukmi.  

Pengusaha mempertanyakan tindakan Dinas Pertamanan  yang dianggap tidak pernah berkoordinasi dengan pengusaha saat menertibkan reklame yang dianggap bermasalah.

Ketua ASA NTB Faridz Fariska menyatakan, untuk langkah hukum selanjutnya, akan dikomunikasikan dengan anggota asosiasi. Setelah ada persetujuan, baru dilakukan langkah selanjutnya. “ Pada intinya kita tetap menerima kebijakan ini asalkan ada komunikasi dan kami diberikan data lengkap dimana yang boleh mendirikan dan mana daerah yang tidak boleh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinas Kota Mataram Tolak Perpanjangan Izin Reklame

Saat hearing beberapa pengusaha mempertanyakan pembongkaran yang tidak sesuai prosedur. Pemilik Link Media Jarot Kurniawan mengatakan, selama ini komunikasi yang masih kurang. “ Kami sangat rasakan begitu rumitnya proses yang dilalui saat mendirikan reklame. Bukan hanya kesalahan kami, tapi komunikasi yang kurang. Kita urus izin tapi dibongkar duluan,” kesalnya.

Kepala Dinas Pertamanan H. Kemal Islam mengklaim semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2014.  Namun pengusaha tetap meminta ada komunikasi.

Setelah satu jam hearing akhirnya ada titik temu. Pengusaha diberikan batas waktu 7 hari untuk melengkapi berkas serta pembongkaran ditiadakan selama satu minggu.  Empat kepala dinas sepakat, setelah ada batas waktu namun tidak membayar pajak dan melengkapi izin akan ditertibkan.

Baca Juga :  Pemilik Reklame Ancam Gugat Dinas Pertamanan

Dari data dinas pertamanan ada 900 reklame yang tidak mengantongi izin. Sedangkan yang sudah ditertibkan baru 60 persen.  Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah HM Syakirin Hukmi mengatakan, ada beberapa keluhan dari pengusaha. Rupanya pada proses pungutan, semua advertising masuk. Begitu banyak yang dikerjakan, namun tidak tahu lokasi dimana. ‘’Keterlambatan, sehingga ada komunikasi. Kami akui,  komunikasi yang masih lamban dan ini akan jadi catatan kami kedepan,’’ katanya. (dir)

Komentar Anda