Protes Pendirian Tower Bermunculan

MATARAM – Protes pendirian tower bersama di trotoar jalan dan areal sekolah bermunculan. Misalnya Kepala SMPN 15 Mataram, Munahar, mempertanyakan kejelasan izin pendirian tower sepanjang 18 meter di halaman sekolahnya.

Pendirian sempat distop karena tidak jelas izinnya. Pengusaha provider sempat mendatanginya dan meminta tidak dilakukan penyetopan. Setelah ada surat resmi dari BPKAD Kota Mataram terkait pembangunan, baru pembangunan dilanjutkan.” BPKAD bersurat, serta ada disposisi dari Walikota Mataram H. Ahyar Abduh terkait pembangunan tower,” ungkap Munahar kepada Radar Lombok kemarin.

Ia juga mempertanyakan kontribusi yang didapat sekolah. Karena sepengetahuannya, ada kompensasi di setiap pendirian tower. Saat mempertanyakan kompensasi itu, ia diminta membuat proposal dan akan diberikan sebanyak Rp 500 ribu. “Tapi kami tolak kalau lima ratus ribu. Untuk apa, sementara pasti sewanya mahal. Apalagi tower bersama, sekolah sangat khawatir jika tower roboh suatu saat nanti,” tambahnya.

Tower bersama ada di 15 titik yang dibangun Pemerintah Kota Mataram dan disewakan ke provider seperti Telkomsel dan XL Axiata. Ada beberapa titik yang menjadi sorotan karena lokasinya ada di areal publik. Salah satu contoh ada di trotoar Jalan Jalan Dr Wahidin Rembige, Jalan  Adi Sucipto Kebon Roek, depan Kantor Lurah Rembige, SMPN 15 Mataram, serta jalan lingkar Selatan. Tower setinggi 18 meter dengan warna cat hijau ini menimbulkan banyak protes.

Baca Juga :  Diskominfo Data Ulang Tower Bersama

Sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah jelas penarikan  retribusinya. Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi juga menyayangkan adanya pendirian tower di areal publik. Penanggung jawab adalah Dishubkominfo, namun  ternyata diambil alih oleh BPKAD Kota Mataram.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sekaligus menghapus penjelasan pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sehingga daerah tidak bisa lagi melakukan penarikan retribusi.

Ia juga akan mempertanyakan hal ini karena sudah banyak protes warga. Dinas terkait seperti BPM2T Kota Mataram, Dishubkominfo pada awal rapat konsep tower menegaskan pendiriannya bukan di areal publik, namun ternyata lain.” Kami belum tahu, kok bisa di areal publik dan aset daerah. Dasar pengenaan tarif Rp 1,5 juta satu titik belum kita ketahui,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM Zaini menilai harga sewa  sangat kecil.  Satu provider hanya dikenakan Rp 1,5 juta per tahun untuk satu tower. Itu tidak masuk akal. Sedangkan sewa tower setinggi lima belas meter atas bangunan yang dikontrak 10 tahun saja sampai ratusan juta. “ Kalau setahun hanya Rp 1,5 juta itu tidak masuk akal,” katanya.

Baca Juga :  Tower Langgar Aturan belum Dibongkar

Zaini mencontohkan tower di dekat rumahnya. Semua warga yang tinggal di radius tower mendapat kompensasi sampai Rp 5 juta. Ia berharap Pemkot tidak membohongi publik. Apalagi pembangunan di atas areal publik yang secara jelas melanggar aturan. “ Kita minta pembangunan distop. Areal publik tidak boleh dibangun, serta harus jelas PAD yang masuk,” ungkapnya. 

Sementara itu Plt Sekda Kota Mataram H Eko Efendi Saswito menggelar rapat tertutup di ruang Kenari kemarin. Ia memanggil beberapa  Lurah serta BPKAD, Dinas Tata Kota Mataram terkait banyaknya protes pembangunan tower bersama. Sementara itu, Kepala BPKAD Yance Hendra Dira mengatakan, pembangunan lima belas tower bersama tersebut telah dilakukan kajian. Dari hasil apraisal yang ditetapkan, harga sewa dari satu titik Rp 1,5 Juta per tahun. “ Pemkot hanya menyediakan tiang, nanti provider yang melengkapi alat. Itu sudah hasil aprasial dari kami,’’ ucapnya.

Ia enggan memberikan penjelasan lebih detail. Yance meminta hal itu ditanyakan langsung ke Plt Sekda sesuai hasil rapat yang telah digelar.(dir)

Komentar Anda