Protes Limbah Tak Kunjung Direspons, Warga Datangi Perusahaan

LIHAT LOKASI: Jajaran Dinas LHPKP KLU, Dinas LH NTB, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan jajaran perangkat desa melihat lokasi pembuangan kotoran pakan tambak udang yang ditampung berdekatan dengan permukiman, didampingi Manajer Operasional Tambak Udang PT Panen Berkat Sejahtera Bersama Yudi Aristanto. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sejumlah warga Dusun Lengkukun, dan dusun lainnya di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan mendatangi Kantor Bisnis Tambak Udang PT Panen Berkat Sejahtera sekitar pukul 10.30 WITA, Rabu (2/9) kemarin.

Warga bosan, aspirasi mereka terkait bau busuk limbah tambak undang tak kunjung direspons pemerintah dan perusahaan. Kedatangan dikawal oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) KLU, Dinas Lingkungan Hidup NTB, Bhabinkamtimbas, dan Babinsa Desa Kayangan. Ikut serta tiga kadus, dan Sekretaris Desa Kayangan.

Kedatangan warga disambut oleh Manager Operasional Tambak Udang PT Panen Berkat Sejahtera Bersama, Yudi Aristano. Pertemuan berjalan alot dan sempat memanas saat penyampaian aspirasi. “Sebetulnya tambak udang ini dari awal sudah salah, sehebat apapun pengelolaan limbahnya jika proses awalnya salah pasti tetap begini (bau limbah). Kami tidak mempersoalkan negara manapun yang mau berusaha di sekitar kami. Silakan berusaha tapi lihat dulu pembuangannya,” ungkap warga Dusun Lengkukun, Hairudin Nasir saat menyampaikan aspirasi.

Setiap hari warga mencium bau limbah sehingga menyebabkan sulit makan, sesak nafas, belum lagi dengan warga yang memiliki riwayat penyakit lain. Karena itu, warga berharap kepada pemerintah meninjau ulang dokumen UKL-UPL. “Dan kami masyarakat sepakat meminta pindahkan lokasi pembuangan limbah ke wilayah yang jauh dari permukiman. Kalau di wilayah barat sangat dekat dengan permukiman warga, tak ada sekat,” harapnya diamini warga lain.

Arya, warga lainnya mengungkapkan hal sama. Pihak perusahaan diminta segera mengambil keputusan, jangan menunggu pusat dulu seperti yang disampaikan sebelumnya. Kemudian perusahaan juga menyampaikan sudah menyiapkan konsultan untuk menyelesaikan keluhan masyarakat, nyatanya masih saja belum terselesaikan. “Banyak alasan, kami merasakan bau, makan nasi saja kayak makan tai. Kami mengadu sering kali tidak ada respons,” keluhnya disambut riuh warga lain.

Kadus Lengkukun Zul Karyadi mengungkapkan, limbah yang dipersoalkan masyarakat tidak jauh dari permukiman warga. Apa yang menjadi keluhan sudah ada mediasi tahun lalu sampai ke tingkat kabupaten. “Saya merasa tidak enak dengan warga saya. Kami minta supaya limbah itu dipindah sesuai aspirasi masyarakat. Kami memberikan 1×24 atau 2×24 jam, daripada nanti konsekuensinya masyarakat lebih banyak datang,” ungkapnya.

Ia yakin masyarakat tidak mempersoalkan keberadaan tambak, hanya masalah limbah yang tak kunjung direspons. Jangan dibiarkan berlarut begitu lama. “Kita ingin apa yang menjadi tuntutan masyarakat segera direspons,” harapnya diamini Kadus Lokokrangan Maskur Debi.

Sementara itu, Babinsa Desa Kayangan Lukman menyampaikan, pihaknya sudah turun ke masyarakat dan menyampaikan keluhan masyarakat ke perusahaan agar bau limbah itu tidak lagi muncul. Ia berharap jangan sampai ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara anarkis, harus tetap mengedepankan cara yang baik untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. “Jika ini permintaan masyarakat, supaya segera direspons,” imbuhnya.

Kabid Penataan PPLH Dinas LHPKP KLU Sony mengatakan, pemerintah memiliki harapan sama dengan masyarakat agar persoalan ini cepat dituntaskan. Dari sisi aturan memang membutuhkan proses lama jika memindahkan.

Yang mengeluarkan izin UK-UPL dari Dinas LH NTB, bukan Dinas LHKPK KLU. Dan dalam pertemuan ini, yang diutus bukan pengambil kebijakan di Dinas LH NTB. “Apa yang menjadi hasil pertemuan ini kami sampaikan ke provinsi, dan dari unsur provinsi sudah mencatat hasil pertemuan,” terangnya.

Ia berharap perusahaan memiliki upaya menghilangkan bau limbah sehingga tidak menjadi problem. Jika memindahkan, tentu butuh waktu lama. Setidaknya langkah sementara yakni menghilangkan bau. “Kita harap ada solusi dari pihak perusahaan,” imbuhnya.

Kabid Perlindungan Pencemaran Lingkungan Dinas LHPKP KLU Abdul Ghaib menegaskan, pihak perusahaan diminta kembali mempelajari dokumen UKL-UPL yang mewajibkan perusahaan tidak mengganggu masyarakat. Serta wajib menanam pohon untuk penghijauan kembali di areal tambak udang. “Proses pemindahan itu membutuhkan waktu, harus ada langkah perusahaan,” tegasnya.

Langkah perusahaan harus cepat. Jika lokasi limbah tidak dipindahkan, maka harus ada upaya menghilangkan bau. Kemudian jika dipindah, berapa lama prosesnya. “Apa yang menjadi keputusan dari pusat segera sampaikan ke masyarakat. Jangan berlama-lama,” katanya.

Sementara itu, Manajer Operasional Tambak Udang PT Panen Berkat Sejahtera Bersama Yudi Aristanto hanya bisa menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat ke pemilik tambak udang. Dirinya hanya sebagai pekerja lapangan yang tidak memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan. “Kami langsung sampaikan hasil keputusan pertemuan ini dan kami segera menyampaikan keputusannya kepada masyarakat,” ucapnya.

Yudi pun mengajak melihat pengolahan limbah tambak udang. Menurut Yudi, limbah tambak udang yang dimaksud masyarakat sebenarnya kotoran pakan yang sudah disediakan saluran mengalir ke tempat pembuangan pengolahan kotoran pakan dari tambak udang tersebut. Kotoran pakan yang ditampung itu lalu diproses menggunakan teknologi, lalu airnya kembali mengalir ke laut dalam keadaan terjamin keamanannya, sebab pengoperasian tambak udang menggunakan air laut. “Jadi, ini sebenarnya bukan limbah seperti pabrik, tapi ini kotoran pakan dari pemberian makan udang,” jelasnya. (flo)

Komentar Anda