Proporsional Terbuka Harus Dipertahankan

Lalu Aksar Anshori

MATARAM–Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 sedangkan dilangsungkan di DPR RI. Salah satu isu krusial memunculkan perdebatan terkait sistem pemilihan, apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori mengakui, ada pihak yang menghendaki digunakan sistem pemilu proporsional tertutup karena menilai proporsional terbuka selama ini dinilai gagal. Namun, ada pula pihak tetap menghendaki digunakan proporsional terbuka.

“Memang perlu ada pemahaman semua pihak terkait ini,” katanya, Rabu kemarin (7/6).

Ada beberapa hal perlu dipertimbangkan dalam pemilihan sistem pemilu. Diantaranya, teknis cara penghitungan, cara menentukan pileg dan cara membagi kursi. Apakah akan sama antara terbuka atau tertutup.

Katanya, setiap sistem memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. Itu memberi peluang kepada pemilih mengenal lebih dekat calon anggota DPR dan DPRD.

Menurutnya, daftar terbuka memberi peluang kepada pemilih untuk memilih kandidat yang dikehendakinya. Ini paling sesuai dengan prinsip demokrasi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan memberikan kesempatan kontestasi yang setara dan seimbang antar kandidat.

Baca Juga :  Pilkada 2018 Ajang Pemanasan Parpol Hadapi Pileg

Proporsional terbuka pun dinilai memiliki kelemahan. Seperti biaya politik yang mahal, masuknya kader karbitan yang populer dan memiliki modal, rusaknya sistem kaderisasi parpol, pembatasan dana kampanye, dan penegakan hukum pemilu.

” Terlepas dari ada pro kontra KPU berharap RUU Pemilu menjadi harapan baik bagi peserta pemilu, penyelenggara dan masyarakat tidak terjebak pada pemilu yang formalistik prosedural yang mengabaikan sisi-sisi substansi pemilu,” tandasnya.

Pengamat politik NTB, Agus MSi mengatakan, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup sebagai bentuk adanya kemunduran berdemokrasi. Pasalnya, dengan sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan ada kesetaraan, kesamaan dan peluang sama bagi semua caleg untuk meraih kursi parlemen.

Baca Juga :  Ketua BK: Tata Kelola Kepemimpinan DPRD NTB Buruk

Terpenting, jelasnya, bagaimana upaya dan kerja keras dari caleg melakukan pendekatan dan meraih simpati masyarakat pemilih. “Sistem proporsional terbuka harus tetap dipertahankan,” imbuhnya.

Proporsional terbuka dianggap sudah sesuai Pancasila dan semangat berdemokrasi di tanah air. Dengan proporsional terbuka masyarakat pemilih atau konstituen bisa mengetahui dan lebih dekat dengan wakil dipilihnya.

Namun begitu, ia tidak menutup adanya kelemahan dalam sistem proporsional terbuka. Hanya saja itu bukan menjadi alasan bagi dikembalikan sistem proporsional tertutup.

Sebaiknya, apa menjadi kelemahan dari sistem proporsional terbuka dilakukan perbaikan dan dicarikan solusi. Misalnya, politik uang, soliditas partai terganggu, pertarungan antar kader parpol berlangsung bebas, caleg terpilih lebih mengandalkan popularitas dan acap kali mengabaikan integritas dan kapasitas dan lainnya.

Ia menilai, mengembalikan sistem proporsional tertutup bukanlah solusi terbaik. “Saya kira itu bukan solusi,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda