Prona Sambik Elen, Kepala BPN Diperiksa

Kompol Teuku Ardiansyah (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tim Penyidik Polres Lombok Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Utara beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan dilakukan untuk memintai keterangan sebagai saksi ahli untuk melengkapi berkas-berkas kasus pungli prona yang disangkakan kepada Kepala Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Alwan Wijaya. “Tim Penyidikan sudah memeriksa Kepala BPN Kabupaten Lombok Utara untuk diambil keterangannya sebagai saksi ahli,” terang Wakapolres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah kepada Radar Lombok, kemarin (30/5).

Masih adanya kekurangan berkas, kepala desa yang menjadi tersangka sampai saat ini belum ditahan. Meskipun tersangka wajib lapor setiap minggunya. “Belum ditahan kadesnya,” tandasnya.

Ditambahkan, Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria. Pemeriksaan kepala BPN, karena telah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan adanya kekurangan berkas yang perlu dilengkapi. Salah satunya fotokopi sertifikat yang disita dari BPN, namun permohonan itu belum dipenuhi untuk diberikan. Sementara data yang ada di laptop harus dibuka oleh ahli cyber polda. “Tinggal menunggu itu saja lagi, baru dikirim ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Terkait penahanan sendiri, pihaknya belum dilakukan, karena berkas-berkas masih tahap penyidikan. Dan tergantung dari Kejaksaaan jika sudah dinyatakan lengkap, baru selanjutnya melakukan penahanan. Hanya saja, saat ini tersangka diwajibkan melaporkan diri ke Polres. “Wajib lapor Senin dan Kamis,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Proyek Jalan Bermasalah, Temuan Capai Rp 256 Juta

Dari pemberkasan kasus OTT pungli sertifikat prona tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dimintai keterangan. Jumlah saksi yang sudah diperiksa terdiri dari tujuh orang dari unsur masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara, Bagian Hukum Setda Lombok Utara. “Dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara juga sudah kami mintai keterangan,” terang Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Lombok Utara ini.

Selain itu, bukti yang menguatkan barang bukti OTT yang dilakukan tim penyidik dari dua oknum stafnya atas dasar perintah dari kepala desa tersebut. Dua oknum stafnya masih sebatas saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan setimpal tergantung dari pengembangan penyelidikan. Atas perbuatannya, AW diganjarkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi pada pasal 12E dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Lomba PHBS Tingkat NTB Digelar

Adapun barang bukti yang diamankan dari OTT, yaitu 43 sertifikat tahun 2015 dan 136 sertifikat terbitan tahun 2016. Jadi, total sertifikat yang diamankan saat ini sebanyak 179 sertifikat. Kemudian, pada saat melakukan penggerebekan tim saber menemukan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Setelah melakukan pengembangan tim berhasil menemukan catatan uang yang sudah dipungut sebesar Rp 14 juta. Namun yang masih tersisa hanya Rp 13 juta lebih. “Total uang tunai hasil transaksi yang diamankan sebesar Rp 13 juta lebih. Sementara sertifikat yang masih belum diambil jika diuangkan maka sebesar Rp 107 juta lebih,” bebernya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu buah laptop merek Lenovo yang digunakan sebagai pengumpulan semua data sertifikat, satu perdes, satu buah buku yang dipakai untuk mencatat nama-nama yang sudah mengambil, dan kuitansi. “Modusnya, oknum ini menghubungi warga siapa yang mau mengambil sertifikat dan harus membawa uang sebesar Rp 600 ribu, melakukan transaksi di rumahnya, bukan di kantor desa,” bebernya. (flo)

Komentar Anda