Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pilihan Tepat, Banyak Manfaat, Jangan Terlambat

Oleh : Ruswanto (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Nusa Tenggara)

Oleh : Ruswanto (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Nusa Tenggara)

Tak terasa, begitu cepat waktu berlalu, saat ini sudah memasuki bulan terakhir, minggu-minggu terakhir, bahkan hari-hari terakhir periode penyampaian SPPH Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tanggal 22 Desember 2021, ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sebagai sarana bagi Wajib Pajak yang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah tanggal 1 Januari s.d 30 Juni 2022.

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak kembali menawarkan kepada Wajib Pajak sebuah “product” yang sangat menarik yaitu berupa Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Enam tahun yang lalu di periode 2016-2017, Pemerintah telah sukses menggulirkan Program Pengampunan Pajak atau yang kita kenal dengan istilah Tax Amnesty.

Sejak digulirkan dan sisosialisasikan product baru DJP yang bernama PPS ini, banyak yang menganggap atau menafsirkankan bahwa PPS merupakan Tax Amnesty jilid II. Apakah benar demikian? Setelah kita telusuri, kita baca dan perdalam aturannya, dapat kita simpulkan bahwa ternyata PPS bukan TA jilid II, karena memang berbeda, baik dari subyeknya, tarifnya, dan juga cara/metode penyampaiannya.

Kemudian, apa sebenarnya PPS dan apa yang melatarbelakangi Direktorat Jenderal Pajak merasa perlu untuk menggulirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban  perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan  pengungkapan harta.

Setidaknya ada dua hal yang melatarbelakangi lahirnya PPS, yaitu:
a.Masih terdapat peserta Tax Amnesty (WP Orang Pribadi maupun WP Badan) yang karena satu dan lain hal belum mengungkapkan seluruh hartanya pada saat mengikuti Program Tax Amnesty.

b.Masih  terdapat  Wajib  Pajak  orang  pribadi  yang  belum  mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016-2020. Berdasarkan kedua latar belakang tersebut, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari dua Kebijakan yang masing-masing memliki Subyek, Basis Pengungkapan harta, dan manfaat yang berbeda. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut rincian singkat kedua Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela:

Kebijakan I
PPS Kebijakan I dimaksudkan untuk mengakomodir Wajib Pajak peserta Tax Amnesty namun masih terdapat harta/asset yang belum seluruhnya diungkapkan pada saat Program Tax Amnesty (belum tuntas). Karena peserta Tax Amnesty adalah Wajib Pajak Badan dan Wajib  Pajak Orang Pribadi, maka PPS Kebijakan I pun ditujukan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017, antara lain diatur bahwa apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta peserta Tax Amnesty yang belum tuntas diungkapkan setelah periode Tax Amnesty berakhir, maka terhadap harta tersebut akan dikenai PPh Final dengan tarif 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi, dan 12,5% untuk WP tertentu ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200%. Tentu tarif dan sanksi ini cukup berat.

Untuk itu, melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak “alumni” TA untuk mengungkapkan harta yang belum tuntas diungkap saat mengikuti Program Tax Amnesty. Tarif yang ditawarkan pun jauh lebih rendah daripada tarif dan sanksi adminitrasi apabila harta tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kebijakan I adalah sebagai berikut:

•11% untuk deklarasi aset Luar Negeri yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri
•8%  untuk deklarasi aset Dalam Negeri dan repatriasi aset Luar Negeri
•6%  untuk deklarasi aset Dalam Negeri dan repatriasi aset Luar Negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), sektor usaha hilirisasi Sumber Daya Alam, atau sektor usaha energi terbarukan (renewable energy).

Besaran tarif tertsebut berlaku tetap/flat selama periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yaitu 1 Januari s.d 30 Juni 2022. Dengan mengikuti PPS Kebijakan I, Wajib Pajak mendapatkan manfaat yang sangat besar yaitu terhindar dari pengenaan tarif PPh final yang lebih tinggi ditambah sanksi kenaikan 200%.

Baca Juga :  Satgas Gempur Rokok Ilegal Dinilai Merugikan PKL

Kemudian, bagaimana pedoman perhitungan nilai hartanya?
Untuk mendapatkan nilai PPh final yang harus disetor oleh Wajib Pajak, tarif PPS Kebijakan I sebagaimana tersebut di atas dikalikan dengan harta bersih. Harta bersih adalah nilai harta dikurangi utang.
Harta Bersih = Harta – Utang

  • Harta

adalah harta perolehan 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015. Nilai harta sesuai kondisi pada akhir tahun pajak terakhir (31 Desember 2015 atau menyesuikan dengan tahun buku yang digunakan), berupa:
-Kas/setara kas …..nilai nominal
-Tanah/bangunan….. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
-Kendaraan….. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
-Emas/Perak….. nilai yang dipublikasikan PT. Aneka Tambang
-Saham….. nilai yang dipublikasikan PT. Bursa Efek Indonesia
-SBN/efek/sukuk…..nilai yang dipublikasikan PT. Penilai Harga Efek Indonesia
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

  • Utang

Utang adalah jumlah sisa pokok utang pada akhir tahun pajak terakhir (2015) yang berkaitan langsung dengan perolehan harta yang diungkap. Nilai utang sebagai pengurang harta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 50% dari nilai harta dan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 75% dari nilai harta. Dalam hal harta/utang dalam bentuk valas maka menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pada tanggal akhir tahun pajak terakhir.

Konsekuensi kurang ungkap harta

Bagi peserta Program Tax Amnesty (Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan) yang sampai dengan batas waktu PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta yang belum diungkap/dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti Program Tax Amnesty, kemudian harta tersebut ditemukan oleh DJP, akan dikenai PPh final dengan tarif  25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi, dan 12,5% untuk WP tertentu, ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200%. Sehingga, apabila Wajib Pajak (OP atau Badan) berniat mengikuti PPS Kebijakan I, harta yang kurang diungkap pada saat Tax Amnesty harus tuntas diungkapkan pada PPS Kebijakan I ini, jangan lagi ada yang tersisa.

Kebijakan II
Berdasarkan kondisi yang melatarbelakangi bahwa masih  terdapat  Wajib  Pajak  Orang  Pribadi  yang  belum  mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 s.d 2020, Direktorat Jenderal Pajak juga menawarkan dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dikhususkan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ini dinamakan PPS Kebijakan II. Pesertanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty maupun yang tidak mengikuti Tax Amnesty.

Apakah manfaat mengikuti PPS Kebijakan II ?

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 dinyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti PPS Kebijakan II mendapatkan manfaat yaitu: tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, kecuali ditemukan data/informasi mengenai harta yang belum/kurang diungkap dalam SPPH dan/atau terdapat pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan. Atas pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi belum/tidak disetorkan, tidak termasuk dalam manfaat/fasilitias PPS Kebijakan II karena merupakan pajak pihak lain yang dipotong atau merupakan “titipan” sehingga tetap harus disetorkan.

Misalnya seorang Pengusaha telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya untuk tahun pajak 2019, kemudian Pengusaha tersebut mengikuti PPS Kebijakan II, jika PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut belum disetorkan, maka Notaris tersebut tetap berkewajiban menyetor PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut walaupun telah mengikuti PPS Kebijakan II.

Jika basis pengungkapan harta/aset pada PPS Kebijakan I adalah harta perolehan tahun 1985 sampai dengan tahun 2015, maka basis pengungkapan harta/aset PPS Kebijakan II adalah sesuai tahun manfaatnya, yaitu harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yang masih dimiliki Wajib Pajak per-31 Desember 2020.
Besarnya tarif PPS Kebijakan II adalah sebagai berikut:
•18% untuk deklarasi aset Luar Negeri yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri
•14%  untuk deklarasi aset Dalam Negeri dan repatriasi aset Luar Negeri
•12%  untuk deklarasi aset Dalam Negeri dan repatriasi aset Luar Negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), sektor usaha hilirisasi Sumber Daya Alam, atau sektor usaha energi terbarukan (renewable energy).
Pedoman Perhitungan Harta Bersih PPS Kebijakan II adalah:

Baca Juga :  Produksi Melimpah, Harga Cabai Anjlok

-Kas/setara kas …..nilai nominal
-Selain Kas/setara kas….. harga perolehan
Bila tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per-31 Desember 2020 dari aset yang  sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
Harta Bersih = Harta – Utang
Nilai harta…..nilai harta saat perolehan
Nilai utang….saldo pokok utang per-31 Desember 2020

Syarat dan ketentuan agar Wajib Pajak dapat mengikuti PPS Kebijakan II adalah:
-memiliki NPWP
-membayar PPh final sesuai tarif PPS
-menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020
-mencabut permohonan upaya hukum yang diajukan dan belum terbit surat keputusan (pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi,  pengurangan/pembatalan SKP/STP yg tidak benar, pembetulan, banding, gugatan, peninjauan kembali)
-tidak sedang dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2016/2017/2018/2019/2020
-tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tahun pajak 2016/2017/2018/2019/2020
-tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana perpajakan
-tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana perpajakan
-tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana perpajakan

Ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
Bagi Wajib Pajak Orang Prbadi yang ikut PPS Kebijakan II:
harus menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2020, SPT tahun 2016 s.d 2019 yg belum disampaikan tidak perlu disampaikan.
Pembetulan SPT PPh tahun pajak 2016 s.d 2020 yang disampaikan setelah berlakunya UU HPP (29 Oktober 2021), dianggap tidak disampaikan
Jika SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 belum disampaikan s.d UU HPP diundangkan (29 Oktober 2021), berlaku ketentuan:
-SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 harus disampaikan, yg isinya harta yg telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2020 yg disampaikan sebelum 29 Oktober 2021 ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020; dan
-Harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud di atas, harus diungkapkan dalam SPPH

Konsekuensi kurang ungkap harta
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi peserta PPS Kebijakan IIyang masih terdapat harta perolehan tahun 2016 s.d. tahun 2020 yang tidak diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), kemudian harta tersebut ditemukan oleh DJP, dikenai PPh final dengan tarif 30% ditambah sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta perubahannya, melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang  Bayar (SKPKB).

Penyampaian SPPH Berbeda dengan Program Tax Amnesty, di mana Surat Pernyataan Harta (SPH) waktu itu disampaikan secara manual. Surat Pemberitahuan Pengunggkapan Harta (SPPH) dalam Program Pengungkapan Sukarela baik PPS Kebijakan I maupun PPS Kebijakan II disampaikan secara online melalui laman pajak https://pajak.go.id. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya masih dilakukan secara manual, SPPH dalam Program PPS tetap harus disampaikan secara online. Apabila Wajib Pajak masih memerlukan bimbingan dan/atau penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau datamg langsung menemui petugas helpdesk.

Demikian gambaran singkat mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Batas akhir penyampaian SPPH semakin dekat, tinggal menghitung hari. Segera cek & ricek  SPT Tahunan PPh anda, cocokan dengan kondisi riil harta/aset yang dimilki. Jika ikut PPS dipandang lebih menguntungkan, lebih praktis dan lebih ekonomis, segera sampaikan SPPH-nya. Tidak perlu menunggu saat-saat terakhir, karena biasanya akses internetnya juga lemot.

Jangan sampai terlambat, penyesalan selalu datang belakangan. Untuk mendapatklan manfaat yang maksimal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta sebagaimana uraian di atas, sampaikan Surat Pemberitahuan Pengunggkapan Harta (SPPH) sesuai ketentuan yang berlaku, ungkapkan harta dengan tuntas.

Cak Mamat – Pindah ke Palu
Pajak Kuat – Indonesia Maju

Komentar Anda