Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 31 Desember

Samsat QRIS
Salah seorang wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS di Layanan Samsat Mobile Keliling di depan Kantor Bank NTB Syariah, beberapa waktu lalu.

MATARAM – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang bandel, tidak taat membayar pajak atau Samsat setiap tahun kendaraannya, baik roda empat (mobil) maupun roda dua (sepeda motor). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan Bappenda NTB kembali memperpanjang program insentif pajak, bagi wajib pajak bandel dan juga wajib pajak taat dengan memberikan sejumlah keringanan, agar wajib pajak ‘bandel’ tersebut tertarik untuk melakukan daftar ulang kendaraan bermotor yang ber tahun tahun tidak diperpanjang pajak Samsatnya.

“Program intensif pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2022,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani, kemarin.

Program perpanjangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 1 November – 31 Desember 2022. Adapun, ketentuan dalam Pergub Nomor 97 Tahun 2022 tersebut, adalah Bebas Denda PKB, Bebas Tunggakan dia tas 5 tahun untuk masa pajak tahun 2016 ke bawah. Selanjutnya ada diskon PKB sampai dengan 50 persen, dengan rincian 5 persen untuk pajak wajib pajak yang membayar tepat waktu dan 50 persen untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Baca Juga :  Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2020 Secara Virtual Berlangsung Sukses

Selanjutnya, Wajib Pajak aktif, membayar sebelum tanggal jatuh tempo, maka diberikan insentif 5 persen dan membayar setelah jatuh tempo bebas denda. Kemudian, wajib pajak tidak melakukan daftar ulang (TMDU) 1-15 tahun, diberikan pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak 2017 sampai dengan 2021.

Sementara itu, Wajib Pajak Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) di atas 1-5 tahun untuk masa pajak 2016 ke bawah, dan pengurangan pokok PKB 50 persen untuk masa pajak 2017 sampai dengan 2021.

Baca Juga :  18 April – 31 Juli 2022 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dibebaskan

“Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa menggunakan layanan QRIS di semua Samsat,” kata Eva.

Eva menambahkan, hadirnya program perpanjangan insetif pajak ini sebagai salah satu upaya Bappenda NTB meningkatkan atau merangsang minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, utamanya selama ini tidak pernah melakuan daftar ulang kendaraan bermotornya. Program insentif pajak juga diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang aktif melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Dengan demikian program ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang aktif dan juga memberikan rangsangan kepada wajib pajak yang menunggak, agar melakukan segera daftar ulang dengan memanfaatkan program intensif pajak tersebut.

“Kita berharap semakin meningkat jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak, sehingga pembangunan di NTB semakin baik. Karena dari PKB ini sumber pendapatan daerah yang terbesar untuk pembangunan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda