Program Isbat Nikah di Lotim Disambut Positif

NIKAH : Kepala Kemenag NTB, Zaidi Abdad, menyerahkan dokumen pernikaha kepada pasangan suami-istri yang telah mengikuti sidang isbat nikah di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Pemkab Lombok Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Selong melaksanakan program isbat nikah bagi warga pasangan suami istri yang belum punya akta nikah. Saat ini masih banyak pasutri Lombok Timur yang belum tercatat secara resmi dalam dokumen kependudukan.

Program isbat nikah mulai dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Program ini disambut positif oleh masyarakat. Sidang isbat dilangsungkan di desa. Seperti  pelaksanaan sidang isbat di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Sabtu (18/6).” Sejak 2021 lalu kita telah memfasilitasi isbat nikah bagi lebih dari seribu pasangan suami-istri. Di tahun ini kegiatan serupa kembali dilaksanakan,” ungkap Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, kemarin.

Sukiman meminta pasangan suami-istrit yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan untuk  mendaftar. Pemerintah desa siap memfasilitasi.” Di Lombok Timur memang masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat. Dengan adanya dukungan dari Pengadilan Agama Selong maka warga yang menikah namun belum terdaftar statusnya itu di negara supaya bisa segera tuntas,” sebut Sukiman.

Baca Juga :  HUT TNI, Warga Dapat Bantuan Beras

Hingga pertengahan Juni sebanyak 600 pasangan suami-istri telah mengikuti  isbat nikah. Tidak hanya di Labuhan Lombok, kegiatan yang sama juga sebelumnya telah digelar di Sembalun, Pringgasela dan Keruak.

Kepala Kemenag NTB Zaidi Abdad mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga. Ia juga menyosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan. Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.”Dan masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH),” imbuhnya.

Baca Juga :  Ratusan Pelamar PPPK Ajukan Sanggahan

Untuk menyukseskan program ini, terangnya, dibutuhkan  sinergi semua pihak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga  desa.

Hal yang sama disampaikan ketua Pengadilan Agama Selong, Hj. Mahmudah Hayati. Ia menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang akan membantu masyarakat, mengingat dokumen tersebut akan dibutuhan dalam berbagai pelayanan, bahkan mendukung aspek pendidikan hingga ekonomi warga.(lie)

Komentar Anda