Prof Asikin Siap Bertemu Andy Hadianto

MATARAM – Tantangan Direktur Utama (Dirut) PT DMB, Andy Hadianto agar pakar hukum dan akademisi menunjukkan bukti pelanggaran penjualan  6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dikuasi perusahaan daerah PT DMB  direspon.

Prof Dr H Zainul Asikin  menegaskan siap menunjukkan bukti-bukti hukum itu.   Prof Asikin pun siap bertemu langsung kapan pun dan dimana pun. Pihaknya juga siap  berdiskusi panjang lebar. "Nanti saya jelaskan aturan yang dilanggar," jawabnya tegas Minggu kemarin (17/7).

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unram ini  mengaku heran dengan sikap  Andy Hadianto yang disebutnya sebagai mantan mahasiswanya itu yang seolah-olah tidak merasa bersalah dalam penjualan 6 persen saham Newmont itu.

Senada Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan Universitas Mataram, Dr Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan siap memberikan penjelasan kepada Andy Hadianto.  Wira kembali menegaskan,  penjualan saham  itu telah melanggar undang-undang  dan cacat hukum. Penjualan saham yang menjadi aset daerah harus dilakukan secara terbuka. Dia lalu meminta Andy melihat undang-undang  yang mengatur hal itu tinggal dilihat dan dibaca. Dikatakan, bahwa penjualan aset daerah wajib hukumnya melalui mekanisme lelang atau  beauty contest. Menggunakan sistem  terbuka  merupakan amanah Undang-Undang (UU) yang bersifat mengikat.

Pernyataan Andy Hadianto yang menyebut tidak ada aturan mengharuskan lelang sangat disayangkan. Wira merasa aneh dan tidak menyangka, seorang Dirut tidak mengerti aturan. "Jual aset daerah harus melalui lelang. Kalau dia tidak tahu, terus selama ini ngapain saja," ujar Wira.

Dijelaskan secara rinci, semua pihak tentunya sepakat bahwa 6 persen saham Newmont milik PT DMB  adalah aset daerah. Apabila aset daerah, tentunya dalam penjualan menggunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dengan adanya PP tersebut, maka PP Nomor 6 Tahun 2006 yang mengalami perubahan menjadi PP Nomor 38 Tahun 2008 tidak berlaku lagi. "Semua lengkap diatur disana, masalah pemindahtanganan baik itu tukar-menukar, hibah, jual-beli dan juga penyertaan modal," terang Wira.

Selanjutnya kata Wira, Andy juga bisa membuka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Permendagri tersebut sekaligus mencabut aturan Permendagri sebelumnya Nomor 17 tahun 2007.

Sederhananya lanjut Wira, pada saat pembelian saham dahulunya dilakukan melalui beauty contest. Logikanya, untuk penjualan saham juga sudah tentu melalui beauty contest atau lelang juga. "Malah kan saat menjual ini yang riskan, makanya harus melalui lelang. Ini kata undang-undang, lalu bukti apa yang mau diminta lagi Andy ? Silahkan buka undang-undang makanya," saran Wira.

Dijelaskan juga, penjualan saham harus melalui persetuan DPRD dan bukan persetujuan pimpinan DPRD.  "Sudah sangat jelas disebutkan, kalau nilai aset itu di atas Rp 5 miliar maka wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Sekali lagi persetujuan DPRD, bukan persetujuan pimpinan DPRD," terangnya.

Apabila nilai aset di atas Rp 5 miliar, itu artinya kewenangan pimpinan dewan yang bisa memberikan persetujuan terhadap hal-hal dianggap strategis tidak berlaku. "Tidak mungkin Tatib DPRD berlawanan dengan aturan di atasnya, jadi pimpinan dewan tidakusahlah beralasan diperbolehkan Tatib. Mari kita sama-sama bedah Tatib itu kalau mau," ujarnya.

Terpisah anggota DPRD NTB  beramai-ramai mendesak pimpinan DPRD NTB agar melaksanakan rapat paripurna dalam memberikan persetujuan penjualan saham tersebut. Kali ini, Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD NTB Nurdin Ranggabarani kembali mengingatkan pimpinan dewan agar memperbaiki mekanisme persetujuan penjualan saham. “Kalau berani melanjutkan penjualan saham, itu artinya pimpinan dewan sudah siap untuk dipenjara. Jangan bilang ini main-main atau tidak ada celah," ujar Nurdin.

Persetujuan DPRD NTB tentang penjualan saham sudah jelas cacat hukum. Hal itu tertera jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2004. Dalam PP tersebut disebutkan, apapun yang akan dilakukan eksekutif terlebih berkaitan dengan penjualan aset milik daerah harus ditetapkan melalui sidang paripurna.

Selain itu, antara persetujuan DPRD dan persetujuan pimpinan DPRD jelas berbeda dan tidak bisa disamakan. "Kalau persetujuan pimpinan DPRD itu boleh tanpa paripurna, tapi kalau persetujuan DPRD maka wajib hukumnya melalui rapat paripurna. Makanya segera perbaiki sebelum ada yang dibui," ancamnya.

Wakil Ketua DPRD NTB, TGH Mahalli Fikri yang dimintai tanggapannya belum bisa memberikan keputusan. Namun ia berjanji akan segera membahas persoalan tersebut melalui rapat pimpinan.

Dikatakan, pada prinsipnya pimpinan DPRD NTB bersedia melaksanakan rapat paripurna kalau memang itu diharuskan. "Kita juga sayang pada diri kita, tidak mau kita tersangkut hukum. Kalau memang ada yang salah mari kita perbaiki bersama, tapi harus jelas dulu," ujarnya.

Kali ini, Mahalli setuju bahwa persetujuan DPRD memang harus melalui rapat paripurna. Sedangkan persetujuan pimpinan DPRD tidak perlu melalui paripurna. "Sekarang tergantung kepala surat persetujuan itu, apakah menggunakan persetujuan DPRD atau persetujuan pimpinan DPRD. Nanti saya juga ingin bertemu dengan para pengamat hukum," katanya.(zwr)

Komentar Anda