Produk IKM NTB Minim Miliki Sertifikat Halal

Produk IKM di NTB
Pelaku IKM asal Mataram, ketika memproduksi pangan olahan seperti roti dan lainnya. (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jumlah produk Industri Kecil Menengah (IKM) untuk pangan olahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat terus meningkat. Dimana sebagian besar adalah industri rumahan. Hanya saja, jumlah IKM yang semakin banyak tidak dibarengi dengan kepemilikan sertifikasi halal produk mereka. Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian NTB jumlah produk IKM di NTB masih minim memiliki sertifikasi halal.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih mengakui jika saat ini, baru sedikit yang di fasiltasi untuk mendapatkan sertifikat halal. Karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, sehingga tidak dapat mencakupi keseluruhan produk IKM untuk di fasiltasi mendapatkan sertifikatifasi halal.

“Anggaran untuk membantu sertifikasi halal produk pangan olahan IKM  itu sangat terbatas, makanya masih sedikit yang memiliki sertifikasi halal,” kata Eva, Jum;at kemarin (23/11).

Eva menyebut, pada tahun 2017 lalu anggaran untuk membantu fasilitasi sertifikasi halal hanya 60 produk IKM, kemudian di tahun 2018 ini justru berkurang, yakni hanya 30 produk pangan olahan IKM.

Sementara itu, jumlah IKM yang cukup banyak mencapai 8 ribuan IKM dengan beberapa produk. Untuk itu sejauh ini, yang dilakukan Dinas Perindustrian NTB  terus mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar bisa mengurus sertifikasi halal secara mandiri.

Dijelaskanya, masalah sertifikat halal yang belum dilakukan oleh IKM, tidak terkendala pada proses administrasi, namun masih kurangnya sosialisasi tentang pentingnya sertifikat halal tersebut. Karena sekarang, konsumen pun cerdas dalam memilih produk yang akan dibeli, apa sudah tercantum label halal atau tidak.

Jika ada sertifikat halal tersebut, otomatis produk IKM tersebut sudah memiliki PIRT dari Dinas Kesehatan. Sehingga produk tersebut sudah dinyatakan higienis. Tetapi saat ini banyak dari pelaku usaha yang nakal mencatumkan label halal palsu bentuk foto copy saja pada produknya.

“ini memang memang menjadi masalah baru yang kita perlu tertibkan, mungkin sekarang kita bisa duduk bersama MUI bagaiamana stempel halal itu tidak bisa di copy-copy seperti itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Nilai Ekspor NTB Turun 95,73 Persen

Untuk semua produk dalam aturannya harus memiliki sertifikat halal dan di tahun 2019 mendatang semua IKM sudah harus memiliki sertifikat tersebut. Untuk itu Disperin NTB terus berupaya dan mempercepat membantu IKM dalam label sertifikasi halal, baik itu bantuan dari pemda maupun pelaku IKM secara mandiri.

“Untuk sertifikasi halal ini perlu lintas sektoral dalam memfasilitas, sehingga lebih banyak lagi produk IKM memiliki label sertifikasi halal,” pungkasnya.  (cr-dev)

Komentar Anda