TALIWANG–Perbuatan H alias C pria 54 tahun asal Sumbawa Barat, Provinsi NTB sungguh biadab.
Pria pedofilia ini menggauli tiga anak di bawah umur yang menyebabkan ketiganya traumu dan mengalami luka di kemaluan.
Terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban A inisial S umur 38 tahun beralamat di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja mengatakan modus yang dilakukan pelaku mengajak ketiga korban nonton YouTube di rumahnya.
Saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah pelaku. Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya.
Setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah, pelaku menutup dan mengunci pintu kemudian mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar dan pelaku menutup dan mengunci pintu kamar.
Selanjutnya, pelaku menyuruh ketiga korban tidur di atas kasur kemudian pelaku mendekati salah satu korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban.
Dan perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.
Setelah selesai melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang Rp 5.000,- kepada ketiga korban agar tidak memberi tahu siapa pun.
“Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali. Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil,” jelasnya
Selanjutnya penyidik Polres Sumbawa Barat mengamankan pelaku dan barang bukti dari ketiga korban tersebut.
“Terduga pelaku terkena Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (RL)