Pria Ini Tega Jual Pacarnya ke Teman Untuk Biaya Nikah

Jual Pacarnya ke Teman Untuk Biaya Nikah
PEMERKOSAAN: Pelaku pemerkosaan terhadap pacar sendiri, SHM saat menjalani pemeriksaan di Polres Lotim, Rabu kemarin (6/12). (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Duda berinisial MHR (29 tahun), warga Dusun Gunung Timba, Desa Denggen Timur, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Itu setelah yang bersangkutan ditangkap petugas, karena ulah bejatnya memperkosa gadis belia yang diakui sebagai pacarnya berinsial M (15 tahun), warga Desa Embung Tiang, Kecamatan Sakra Barat, Lotim.

Tidak hanya itu, setelah bosan menyetubuhi korban, pelaku ini bahkan tega menjual pacarnya sendiri kepada rekannya, dengan iming-imingi akan dinikahi. Namun janji tinggal janji, dan tak kunjung dipenuhi. “Pelakunya sudah kita amankan,” kata Kapolres Lotim melalui Kanit PPA Polres Lotim, Ipda I Nengah Wardika, Rabu kemarin (6/12).

Baca Juga :  Lama Buron, Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Ditangkap

Diceritakan, kejadian diawali dengan jalinan asmara antara pelaku dengan korban. Awal perkenalannya itu, pelaku mengajak korban keluar, yaitu ke Pantai Labuhan Haji.

Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya. Disini pelaku mulai muncul niat jahatnya untuk menyetubuhi korban. Korban kemudian di rayu agar bisa memenuhi nafsu birahinya itu. “Dirumahnya, pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban diimingi-imingi akan dinikahi,” tuturnya.

Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu pelaku, dan berulang kali melakukan hubungan intim bersama pelaku. Namun janji untuk dinikahi oleh pelaku ternyata tak kunjung dilaksanakan. “Setelah beberapa kali menyetubuhi korban. Pelaku kemudian kembali merayu korban, meminta dia untuk bersetubuh dengan temannya,” jelas Kanit PPA.

Ketika itu, pelaku membawa empat rekannya. Sekali berhubungan intim, korban dibayar Rp 250 ribu. Korban diberitahu, kalau uang yang didapatkan itu  akan dipakai untuk menikahinya. Sehingga permintaan pelaku pun akhirnya dipenuhi oleh korban. “Uang hasil hubungan intim pelaku akan digunakan  untuk menikahi korban. Korban dijual dengan harga Rp 250 ribu,” jelas Wardika.

Namun setelah sekian lama, pelaku ternyata tak kunjung menepati janjinya untuk menikahi korban. Sementara apa yang dialami korban itu akhirnya diketahui oleh pihak keluarganya.

Karena tak terima, pihak keluarga pun memutuskan melaporkan pelaku ke Polres Lotim. “Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kita tangkap pelaku pada tanggal 29 November lalu,” sebut Wardika.

Baca Juga :  Pria Aceh Selundupkan Sabu Lewat Dubur

Kini pelaku masih ditahan di Mapolres Lotim. Sementara empat rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas. Namun identitas keempat rekannya itu sudah dikantongi petugas. “Kasus ini terus dalam pengembangan, untuk mengungkap para pelaku yang masih buron,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku SHM juga mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukan terhadap korban. Dia juga tidak menampik, kalau dia telah menjual korban kepada rekan-rekannya. “Uangnya memang saya janjikan untuk saya nikahi dia,” singkatnya. (lie)

Komentar Anda