Pria Ini Nekat Curi TV Milik Bapak Kos Pacarnya

Pria Ini Nekat Curi TV Milik Bapak Kos Pacarnya
PELAKU CURAT : Dua orang pelaku curat yang ditangkap tim unit reskrim Polsek Cakranegara, kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim unit Reskrim Polsek Cakranegara menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan(curat).

Kedua pelaku berinisial WQ (23 tahun) warga lingkungan Pande Mas Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram dan DM (22 tahun) warga Lingkungan Seganteng Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegera Kota Mataram. Mereka ditangkap karena mencuri satu unit televisi milik korban di Lingkungan Karang Siluman Utara Kelurahan Cakra Timur Kota Mataram. ” Keduanya ditangkap pada hari Kamis (4/1). Tapi waktu dan tempatnya berbeda. Keduanya ini pelaku curat,” ujar Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah Senin kemarin (8/1).

Modusnya, pelaku ke tempat kos-kosan milik korban yang saat itu dalam keadaan sepi. Selanjutnya, setelah waktu dan keadaan yang dirasakan aman, keduanya lalu mengambil satu unit televisi 14 inch milik korban. Kedua pelaku saat itu berbagi tugas. DM berperan sebagai pencuri. Sedangkan WS yang menjual hasil curian. ” Kejadiannya pada hari Rabu (3/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya masuk ke kosan korban menggunakan motor KLX milik DM,” katanya.

Baca Juga :  12 Pengguna Narkotika Terjaring Razia BNNP di Kota Mataram

Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas.

Berawal dari kecurigaan  korban terhadap keduanya.  Penyelidikan ini membuahkan hasil dengan menangkap pelaku di dua tempat yang berbeda. “ DM kita amankan di rumahnya. Sedangkan WQ kita amankan di kawasan pura Meru Cakranegara. Keduanya selanjutnya kita amankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap

Korban adalah pemilik kos yang ditempati oleh pacar dari WQ. WQ sendiri diketahui yang mencarikan kos tersebut untuk ditempati oleh kekasihnya. Oleh karena itu, dia cukup sering berada di kos-kosan milik korban. “ Jadi memang seperti itu kronologisnya. Korban pun curiga dengan pelaku,’’ Imbuhnya.

Di depan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. DM mengaku sebagai eksekutor. Sedangkan WQ sebagai penjual TV curian. TV milik korban dijual seharga Rp 450 ribu. Oleh DM kemudian digunakan untuk bermain judi online. “ Saya gunakan untuk main judi online saja hasilnya,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda