PRAYA–Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria diduga mencuri uang kotak amal musala.
“Terduga pelaku atas nama M. Zainal Mutaqin (40) warga Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur,” ungkap Kapolsek Jonggat AKP I Nyoman Daweg, Senin (3/6).
Pelaku diamankan warga karena kedapatan mencuri uang kotak amal di Musala Darussalam di Dusun Bun Waru, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.
Kronologis kejadian sekitar pukul 13.00 WITA, Senin (3/6), terduga pelaku datang ke Musala Darussalam untuk Salat Zuhur. Setelah itu hendak keluar, kemudian terduga pelaku melihat sebuah kotak amal di sebelah kiri musala.
“Kebetulan kotak amal tersebut tidak terkunci, pelaku kemudian membuka kotak amal tersebut dan mengambil uang di dalam kotak amal sebagian sejumlah Rp 57.500 dari jumlah uang keseluruhan sejumlah Rp 183.000,” ucap Kapolsek.

Setelah pelaku berhasil mengambil uang di dalam kotak amal tersebut, salah satu warga yang ada di sana atas nama Inaq Saban melihat aksi yang dilakukan pelaku, kemudian saksi langsung memanggil warga untuk mengamankan pelaku.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Kapolsek. (met)