PRAYA–Seorang pria asal Janapria berinisial RH (31) melakukan perlawanan saat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah. RH kedapatan membawa sabu seberat (bruto) 105,9 gram.
“Pelaku RH (31) kita amankan di Janapria berikut dengan barang bukti sabu seberat (bruto) 105,9 gram. Informasi sementara pelaku merupakan penjual barang haram di wilayah tersebut,” kata Kasat Res Narkoba, IPTU Fedy Miharja, SH, saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah ponsel, uang tunai Rp750.000, satu buah alat hisap (bong), dan satu unit sepeda motor.
Menurut IPTU Fedy, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. “Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor. “Kami langsung memberhentikan pelaku dan mengamankannya. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti sabu tersebut ke arah sawah,” terangnya.
Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran di sekitar TKP, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (met)
Pria Asal Janapria Ini Lawan Polisi Saat Ditangkap Bawa Sabu 105,9 Gram
Baca Juga : Diduga Edarkan Uang Palsu Belasan Juta di Lotim, Oknum Pelajar SMA Asal Loteng Ditangkap