
GIRI MENANG–Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (45), warga asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian ornamen besi lampu penerangan di jalur Bypass BIL II, Kecamatan Gerung. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/5/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian ornamen lampu di jalur Bypass BIL II. Ini merupakan hasil kerja keras Tim Puma yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (23/5/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 18.00 WITA. Warga sekitar melihat seorang pria mencurigakan sedang membongkar ornamen lampu di sebelah barat underpass pertama Kecamatan Gerung. Menyadari aksinya diketahui, pelaku melarikan diri dan meninggalkan dua batang besi ornamen serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pihak Dinas Perhubungan Lombok Barat sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat.
Tim Puma segera melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Identitas pelaku mulai terungkap setelah warga mengaku sempat memotret pelaku di lokasi kejadian.
Penyelidikan mengarah ke wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Di sana, pelaku terlihat sedang mencari barang rongsokan di bawah jembatan, tepatnya di Lingkungan Karang Jero, Kelurahan Karang Taliwang.
“Setelah informasi lokasi diperoleh, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan HP saat tengah mencari barang rongsokan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Lalu Eka.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aksi pencurian tersebut, yaitu: dua buah besi ornamen lampu penerangan, satu alat congkel besi, satu unit sepeda motor Honda Beat. HP dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HP akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Jangan ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian,” pungkasnya. (RL)