MATARAM – Seorang berinisial F di Kecamatan Selaparang, Mataram dilaporkan ke Polresta Mataram atas dugaan kekerasan seksual. Pria 45 tahun itu dituding telah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 4 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/4) lalu, saat korban mandi hujan bersama teman-teman sebaya. Awalnya korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Saat dicek, keluarga menemukan ada luka dan bercak darah pada kemaluan korban.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. “Pihak puskesmas juga bilang, menemukan adanya luka robek, lubang membesar dan ada cairan,” kata bibi korban di Polresta Mataram yang enggan dikorankan namanya, Senin (14/4).
Pihak puskesmas menyarankan keluarga agar korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Selain mengikuti petunjuk puskesmas, malam itu juga keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. “Malam itu kami langsung melapor,” terangnya.
Hasil visum dokter RS Bhayangkara, kemaluan korban mengalami luka dan lecet. “Dokter dari RS Bhayangkara menyampaikan hasil visum, ini hasilnya sudah bolong. Area lubang (kemaluan) itu semuanya sudah luka dan lecet,” sebutnya.
Keluarga dan kuasa hukum korban Senin (14/4) kemarin mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Kedatangannya untuk mempertanyakan penanganan kasus yang dilaporkan sepekan lalu. Juga mempertanyakan alasan kepolisian melepas F yang sebelumnya telah diamankan. “Setelah visum di RS Bhayangkara langsung kami lapor. Tetapi, sampai sekarang tidak ada progres. Terlapor (inisial F) pun sekarang sudah tidak ditahan lagi,” kata kuasa hukum keluarga korban, Johan Rahmatullah.
Dikatakan, dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban bersama teman-teman sebayanya sedang bermain di dekat rumah F. Kemudian, istri terlapor memanggil korban dan teman-temannya. Mereka diberikan makan dan menonton youtube lewat handphone. Akan tetapi, khusus korban dimasukkan ke dalam kamarnya oleh terlapor.
“Saat itu korban diduga dicabuli,” katanya. Pihak keluarga juga terus memastikan ke korban, apakah telah dicabuli oleh terlapor F. Korban pun mengiyakannya. Pihak keluarga juga sudah mengonfirmasi F ke rumahnya. Tetapi, terlapor bersikeras mengelak tidak pernah melakukan tindakan cabul.
“Meskipun mengelak, F sempat dipukul oleh masyarakat sekitar. Saat itu, polisi mengamankan terlapor untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Tetapi, pelaku sekarang dibebaskan,” sebutnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, kasus tersebut sudah diatensi. Penetapan tersangka akan dilakukan jika alat bukti terpenuhi. “Harus berdasarkan alat bukti yang kuat. Minimal dua alat bukti,” ujar Regi.
Dia juga telah memerintahkan anggotanya untuk menjemput terlapor untuk diperiksa.
Tindakan tersebut bukan dilakukan secara paksa. Melainkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Terlebih lagi, terlapor pernah menjadi bulan-bulan masyarakat. “Kami amankan lagi supaya situasi tetap kondusif. Proses hukum atas laporan keluarga korban sudah diatensi,” katanya.
Pemeriksaan tidak hanya terhadap terlapor, melainkan juga pihak keluarga dan korban. Dalam kasus ini, turut melibatkan ahli dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. “Jika pemeriksaan selesai hari ini. Kami langsung gelar perkara malam nanti,” pungkasnya. (sid)