Presiden: Masyarakat Harus Aktif Menyampaikan Kritik

Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq, Aktivis Literasi Lombok Pintar (Lontar). (IST/RADAR LOMBOK)

Oleh Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq, Aktivis Literasi Lombok Pintar (Lontar)

Kebebasan berpendapat  merupakan salah satu  Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki  oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”

Namun saat ini kebebasan berpendapat di muka umum, antara das sein-nya (kenyataan) tidak berjalan beriringandengan das sollen-nya (seharusnya). Berdasarkan survey yang dilakukan oleh lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) menunjukkan kegalauan publik yang menilai sulitnya menyatakan pendapat saat ini. Survei yang berlangsung pada 24-30 September 2020 menyebutkan, 69,6% warga setuju makin takut untuk menyatakan pendapat.

Dalam beberapa hari belakanganini publik disuguhkan dengan berita pidato Presiden. Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan, kritik, masukan, atas potensi mal administrasi. Demikian disampaikan Presiden pada saat Peluncuran  Laporan Tahunan Ombudsman  Republik Indonesia tahun 2020, Senin (8/2/2021).

Pidato Presiden yang meminta publik aktif mengkritik ini kemudian menuai respons dari berbagai kalangan: seperti, para elit-elit politik, mahasiswa, akademisi sampai masyarakat biasa. Bagaimana tidak, disaat yang bersamaan, warga dibayangi oleh adanya Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Robert King Merton salah satu tokoh teori fungsionalisme structural mengungkapkan mengenai fungsi manifest dan fungsi laten. Fungsi manifest adalah fungsi yang dikehendaki, fungsi  laten adalah fungsi yang tidak dikehendaki namun tetap muncul bersamaan dengan fungsi manifest. Memperhatikan apa yang telah disampaikan Presiden saat di Ombudsman beberapa waktu yang lalu bisa diklasifikasikan ke dalam fungsi manifest dan fungsi laten. Fungsi manifestnya adalah Presiden menginginkan masyarakat menyampaikan kritikan agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Namun disatu  sisi muncul pula fungsi latennya, yakni masyarakat dibayang-bayangi oleh ketakutan apabila menyampaikan kritikan akan di penjara. Ketakutan masyarakat saat ini memang sangat benar. Undang-Undang ITE yang semula dihajatkan untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Namun, penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil, karna sebagian kalangan masyarakat saling lapor menggunakan UU ITE.

Beberapa hari kemudian setelah Pidatonya di Ombudsman, Presiden menyampaikan rencana soal revisi Undang-Undang ITE. Rencana ini tentunya bukan sekadar wacana hanya untuk meredam suara publik saat ini, namun harapannya  memang benar-benar demi kepentingan masyarakat, agar kebebasan berpendapat  antara antara das sein-nya (kenyataan) dengan das sollen-nya (seharusnya) bisa berubah menjadi berjalan beriringan.

Biarkan masyarakat bebas berpendapat, menyampaikan kritikannya kepada pemerintah, bila memang ada yang keliru dari kritik yang disampaikan, lakukan klarifikasi  secara baik-baik tanpa masyarakat dibayang-bayangi dengan ancaman penjara. Kritikan demi kritikan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah merupakan rasa cinta masyarakat kepada para pemimpinnya  agar benar-benar bekerja melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dengan mampunya para pemimpin melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, masyarakat berharap para pemimpin di negeri ini memberikan kemaslahatan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik juga harus senantiasa bijak menyampaikan pendapat, secara langsung maupun secara tidak langsung dengan memanfaatkan  di media sosial. Tak jarang penulis perhatikan pendapat  yang disampaikan, berita yang dishare bermuatan hoaks (berita palsu), fitnah dan ujaran kebencian. Apabila ini terus terjadi berimplikasi pada perpecahan antar anak bangsa, kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, dan  berimplikasi pula pada hilangnya al-ukhuwah hubungan persaudaraan. Maka ketika hendak menyampaiakan pendapat secara langsug maupun tidak langsung, hendaknya memperhatikan beberapa hal: (1) Sebelum menyampaikan pendapat ataupun membagikan sebuah berita, kita harus selektif mencari kebenaran dari berita ataupun isu yang sedang berkembang agar tidak salah. Bahasa agama islamnya adalah “Fatabayyanu” melakukan klarifikasi atau mencari kebenaran dari satu berita itu; (2) Apapun yang kita sampaiakan, ke ruang publik hendaknya mampu memberikan kenyamanan, ketenangan  bagi para pendengar maupun pembacanya.

Tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Maka dengan ketidaksempurnaan ini kita harus saling mengisi, saling mengingatkan, dan saling menegur. (*)

Komentar Anda