Presiden KASTA NTB Divonis 4 Bulan 15 Hari

Lalu Munawir Haris (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menyatakan Lalu Munawir Haris atau Lalu Wink Haris terbukti melanggar tindak pidana kesusilaan. Hakim menjatuhi terdakwa hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Catur Bayu Sulistiyo, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dakwaan tunggal,” vonis Catur Bayu dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Praya, Senin (10/4).

Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB ini dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” sebutnya.

Baca Juga :  Tiket MotoGP Baru Terjual 20 Ribu Lembar

Dalam amar putusan dengan nomor perkara 25/Pid.Sus/2023/PN Praya tersebut, hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bebernya.

Putusan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Jaksa penuntut menjatuhi terdakwa penjara selama 9 bulan. Jaksa menuntut terdakwa demikian dengan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Benih Jagung Jilid II

Kasus yang menyeret Lalu Wink ini, bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Video itu sendiri dibagikan oleh Lalu Wink Haris di grup WhatsApp bernama Lombok Tengah Maju (LTM). Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan yang dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payudara seorang perempuan berambut panjang memakai tank top pink.

Tampak perempuan itu tersenyum sembari menyanyikan lagu dari penyanyi Ikke Nurjanah berjudul memandangmu dengan mic di tangan kanan. Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhany pada 27 September 2022. (cr-sid)

Komentar Anda