Presiden KASTA Bebas dari Penjara

RUTAN POLDA: Lalu Munawir Haris ketika menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda NTB, sebagai tersangka sewaktu kasusnya masih dalam tahap penyidikan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tidak lama setelah dijatuhi vonis penjara selama 4 bulan 15 hari, Presiden LSM KASTA NTB Lalu Munawir Haris sudah dinyatakan bebas.

Terkait bebasnya pria yang akrab disapa Lalu Wink ini, dibenarkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Praya, Selamet Riadi. “Siap, dia sudah bebas,” jawab Selamet Riadi kepada Radar Lombok melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/4).

Wink bebas dari Rutan Kelas II B Praya Rabu (12/4) lalu. Ia dibebaskan karena hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, dinyatakan sudah sepenuhnya dijalani. “Iya dia bebas murni hari Rabu tanggal 12 April 2023,  karena sudah selesai menjalani pidana,” katanya.

Berdasarkan hasil pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Praya, perkara dengan nomor: 25/Pid.Sus/2023/PN Pya itu diputus 4 April 2023. Sebagai hakim ketua ialah Catur Bayu Sulistiyo, beranggotakan Firman Sumantri Era Ramadhan dan Maulida Ariyanti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lalu Munawir Haris (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi SIPP PN Praya.

Dakwaan tunggal itu, mengarah ke Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari. Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut selama 9 bulan. Jaksa menuntut terdakwa demikian dengan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Video itu dibagikan Lalu Wink di grup WhatsApp Lombok Tengah Maju (LTM). Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan yang dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payudara seorang perempuan berambut panjang memakai tank top pink.

Tampak perempuan itu tersenyum sembari menyanyikan lagu dari Ikke Nurjanah berjudul memandangmu dengan mic di tangan kanan. Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhany pada 27 September 2022. (cr-sid)

Komentar Anda