Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi, Kajati: Senang Hati Saya Layani

Nanang Ibrahim Soleh (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh buka suara terkait jalur hukum praperadilan yang akan ditempuh penasihat hukum mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penambangan pasir besi di Dedalpak, Lombok Timur.

Nanang menyatakan diri tidak terlalu mempermasalahkan upaya hukum praperadilan yang akan ditempuh tersangka. Bahkan mantan Wakil Kepala Kejati Sumatera Selatan ini akan melayani tersangka dengan senang hati. “Dengan senang hati, saya layani,” tegasnya, Jumat (7/4).

Tersangka dipersilahkan mengajukan praperadilan, karena itu merupakan haknya. Jika benar prapradilan akan ditempuh, Nanang siap akan mengikuti proses di pengadilan nanti. “Mereka bebas melakukan apa saja, nanti kita buktikan di persidangan,” sebutnya.

Sebelumnya, ZA melalui kuasa hukumnya Umaiyah, SH. MH, menyatakan jika Kejati salah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Umaiyah blak-blakan menyebutkan bahwa yang sepantasnya dijadikan sebagai tersangka, adalah orang yang saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara pada ESDM NTB.

Baca Juga :  Sembilan Tahun Nunggak PBB, Bangunan Bekas Deler Disegel

Umaiyah menyebut Kabid Minerba yang lebih bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Itu dikarenakan Kabid Minerba yang menerima berkas kepengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT AMG. Meski dalam berkas pengajuan RKAB PT AMG ke Kementerian ESDM turut ditandatangani ZA. “Iya, di berkas itu tandatangannya ZA. Tapi itu rekomendasi ke Kementerian ESDM,” ungkap Umaiyah.

Terkait hal itu, Nanang menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP, dan sudah dilakukan secara profesional. Adanya dugaan keterlibatan Kabid Minerba dalam kasus tersebut, tidak bisa langsung dijadikan tersangka.

Baca Juga :  Senator NTB Serahkan Bantuan untuk Kontingen Porwanas

“Ada tahapannya, tidak serta merta kita menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ucap Nanang.

Terhadap penanganan kasus ini, diyakini Nanang juga belum tuntas. Masih dilakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan orang lain. “Tidak semuanya langsang ditangkap, ada prosesnya,” katanya.

Dalam kasus ini sambungnya, tidak hanya ZA saja yang dijadikan tersangka. Melainkan juga ada Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial AR turut terseret.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda